
Surabaya Lentera Inspiratif.com Sungguh sangat bejat seorang pria berinisial HD (52) warga Banyu Urip Surabaya yang melakukan aksi pelecehan seksual kepada seorang di bawah umur yang berusia 8 tahun yang juga tetangganya sendiri.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya, AKP Ruth yeni mengatakan bahwa tersangka melakukan aksinya sebanyak 8 kali, korban pencabulan yang rata-rata masih berusia 7-8 tahun. “Korban semuanya anak-anak perempuan, tindak pencabulan tersebut dilakukan dengan cara memasukkan jarinya ke bagian vital korban, “ ujarnya (16/8/2018). Modusnya dengan cara mengajak anak-anak tersebut main ke rumahnya. Dia mengajak korban dengan mengiming-imingi main dengan anaknya yang berusia 4 tahun. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan sepi, saat istri dan anaknya tidak berada di rumah.
Masih kata AKP Ruth yeni HD ditangkap setelah orang tua melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Aksi pencabulan tersebut telah dilakukan sejak 3 tahun silam tahun 2015.
Atas laporan tersebut, AKP Ruth Yeni memerintahkan anggota Unit PPA untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun para saksi untuk dilakukan pemeriksaan dan visum.
Berdasarkan hasil visum, Ruth Yeni memerintahkan anggota Unit PPA untuk melakukan penangkapan terhadap HD di rumahnya yang berada di Banyu Urip Surabaya.
Selama pemeriksaan yang dilakukan kepada pelaku bejat tersebut, HD mengaku bahwa merasa terangsang bila sedang melihat anak perempuan yang sedang bermain mengunakan kaos baju pendek serta celana pendek.
Atas perbuatanya tersangka di jerat dengan, Undang Undang Perlindungan anak kepada pelaku, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Fi)