Mojokerto- Sejumlah aktifitas pembangunan dan pengurukan lahan terpaksa dihentikan oleh Satpol PP Kota Mojokerto lantaran diduga belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
Penghentian itu, salah satunya di area perumahan Ahsana Regency di Lingkungan Gununggedangan, Kelurahan Gunung gedangan, Kecamatan Magersari. Selain di area perumahan, langkah serupa juga dilakukan Satpol PP di titik pengurukan lahan di jalan Benteng Pancasila (Benpas).
Kasatpol PP Kota Mojokerto Heryana Dodik Murtono mengatakan, aktivitas pengurukan lahan yang akan didirikan bangunan tanpa adanya legalitas IMB melanggar Perda Kota Mojokerto Nomor 5 Tahun 2017 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
“Karena terbukti melanggar perda, maka kami lakukan penindakan, berupa penyegelan,” tandasnya.
Penyegelan di perumahan Ahsana dilakukan Satpol PP lantaran di lahan garapan tahap kedua perumahan itu tak didasari IMB. Tak hanya itu, pemangku keteritiban umum ini pun mendapati lima unit bangunan rumah di perumahan itu tak ber-IMB.
Sementara penyegelan aktivitas pengurukan lahan di jalan Benpas terpaksa disegel lantaran hasil pemantauan tim gabungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat menyebutkan jika aktivitas pengurukan terbukti tanpa IMB. Pekerja di lapangan hanya menyebut, IMB tengah diurus.
Pasca penyegelan, ujar Dodik, pihaknya melakukan pemantauan agar pengembang atau pemilik lahan tidak lagi menjalankan aktivitas uruk lahan hingga pengembang menyelesaikan perizinan.
“Soal perizinan ada instansi yang lain (DPMPTSP), kami hanya melakukan penutupan sesuai kewenangan,” ujarnya.
Untuk menghentikan aktivitas itu, Satpol PP memasang plang berlogo Kota Mojokerto dan Satpol PP bertuliskan “Bangunan Ini Belum Dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan – Satpol PP Kota Mojokerto”.
Lanjut Dodik, penyegelan terhadap pengurukan lahan merupakan bagian dari penegakan perda sekaligus himbauan agar masyarakat tertib administrasi.
“Penyegelan bukan berarti upaya menghambat pembangunan. Tapi agar ketentuan yang ada dalam aturan pendirian bangunan benar-benar bisa dijalankan. Jadi muaranya agar terjadi tertib administrasi di bidang perizinan,” katanya.
Selain agar tertib administrasi, langkah penyegelan tidak lepas dari upaya ‘mengamankan’ PAD (pendapatan asli daerah) dari sektor retribusi IMB.
“Jadi secara prinsip penyegelan bukan untuk menghambat pembangunan. Karena Pemkot Mojokerto sangat membuka pintu lebar-lebar untuk investasi.
Menurut Dodik, munculnya kasus pengurukan lahan tanpa dibarengi IMB, lantaran pemahanan yang kurang tepat soal tentang IMB.
“IMB Itu dibutuhkan begitu dimulainya aktivitas, mulai dari pengerukan, pengurukan dan pemadatan lahan. Jadi IMB harus dikontongi pengembang atau pemilik lahan sebelum aktivitas dimulai,” tutupnya. (roe)