LenteraInspiratif.id | Mojokerto – Kejaksaan terlihat mulai memasang ancang-ancang untuk menetapkan tersangka dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat. Bahkan lembaga adhyaksa mulai menghitung kerugian negara dugaan markup dana pengadaan alat praktik siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) tahun anggaran 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan, tim penyidik mulai melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus yang memiliki pagu anggaran mencapai Rp18 miliar. Penghitungan kerugian negara itu akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan tersangka dalam kasus.
“Mulai kita hitung negara. Segera kita akan menetapkan tersangka,” ucap Hadiman ke LenteraInspiratif.id, Rabu (18/10/2023).
Hadiman menegaskan jika pihaknya tidak akan tebang pilih untuk menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
“Siapa pun yang bersalah atau menerima aliran dana dari perbuatan melawan hukum akan dijerat,” tegasnya.
Hadiman mengatakan kasus ini mulai didalami Kejati Sumbar setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat sejak tahun 2021. Pihaknya kemudian mengumpulkan data dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, mulai dari swasta hingga Dinas terkait.
Sebanyak 25 saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Diantaranya dari rekanan, KPA, PPTK, Bendahara, Kepsek, hingga pihak ULP.
Hadiman mengaku jika tim penyidik tengah melakukan pengumpulan alat bukti untuk menjerat calon tersangka.
“Nanti kita kabari informasi selanjutnya. Untuk penetapan tersangkanya kita masih melengkapi alat buktinya. Bila nanti dirasa sudah cukup, kira gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya,” pungkas Hadiman. (tim/*)