DaerahNasional

MUI Jatim : Boleh Takbir Keliling Tapi Dengan Syarat, Ini Syaratnya

×

MUI Jatim : Boleh Takbir Keliling Tapi Dengan Syarat, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

Foto : logo MUI

Lenterainspiratif.com, SURABAYA — MUI Jatim mendukung digelar Salat Idul Fitri dengan protokol kesehatan COVID-19. Selain itu, MUI tidak melarang masyarakat takbir keliling malam Lebaran. Baik menggunakan mobil maupun dari masjid.

“Kami menyerukan kepada umat Islam di Jatim untuk menyambut Idul Fitri 1441 H dengan membaca takbir baik di masjid, musala, kantor, di jalan, di rumah sakit, di tempat tinggal, dan lain-lain. Bisa dilakukan dengan cara jahr (suara keras) atau sirr (pelan) sebagai wujud syukur kepada Allah SWT, mewujudkan syi’ar Islam dan melaksanakan kesunnahan,” kata Sekretaris MUI Jatim, Ainul Yaqin, Senin (18/5/2020).

Dalam kondisi pandemi COVID-19, kata Ainul, takbir masih dimungkinkan untuk dilaksanakan. Asal sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

“Mengingat bahwa saat ini dalam suasana menghadapi musibah COVID-19, pelaksanaan takbir dapat diatur. Untuk takbir keliling masih dimungkinkan untuk dilaksanakan dengan beberapa orang saja dalam satu mobil dengan tetap menjaga physical distancing di dalam mobil dan tetap menggunakan masker,” jelas Ainul.

“Sedangkan takbir di masjid dan musala bisa dilaksanakan oleh beberapa orang saja dengan tetap dijaga adanya kerumunan orang banyak. Selebihnya takbir bisa didengungkan di rumah-rumah,” lanjutnya.

MUI Jatim menegaskan bagi masyarakat yang berstatus sakit, PDP, ODP atau yang positif COVID-19, diminta tidak ikut takbir keliling juga Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau musala.

“Mereka yang terpapar atau sakit bisa melakukan Salat Idul Fitri sendiri di tempatnya, termasuk di tempat menjalani karantina,” ujarnya.

Tak lupa, MUI Jatim menjabarkan tata pelaksanaan Salat Id secara berjamaah dilakukan seperti biasa dengan khutbah Idul Fitri. Bagi yang tidak bisa berjamaah dapat melakukan salat sendiri tanpa ada khutbah.

“Sedapat mungkin pelaksanaan salat secara berjamaah dilakukan secara cepat dengan cara memperpendek khutbah dan memilih bacaan surat-surat pendek,” kata Ainul.

“Menyerukan kepada khatib di mana pun untuk membacakan doa dalam khutbahnya, meminta segera dibebaskan dari wabah COVID-19,” imbuhnya.

MUI Jatim juga menyerukan kepada seluruh umat Islam untuk mempertebal keimanan kepada Allah SWT agar menjadikan musibah COVID-19 sebagai sarana muhasabah serta menyikapinya secara seimbang, antara sikap sabar dan tawakkal, serta ikhtiar lahir dan batin. (tim/LI)

Artikel ini sudah tayang di Detik.com dengan judul : MUI Jatim Tidak Larang Takbir Keliling, Ini Syaratnya