Jawa TimurKriminal

Mucikari Sekap Puluhan Wanita Untuk Jadi PSK, Berkedok Jasa Penyalur Tenaga Kerja

×

Mucikari Sekap Puluhan Wanita Untuk Jadi PSK, Berkedok Jasa Penyalur Tenaga Kerja

Sebarkan artikel ini
Mucikari, Wanita PSK, Jasa Penyalur Tenaga Kerja, pasuruan

Mucikari, Wanita PSK, Jasa Penyalur Tenaga Kerja, pasuruan

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Berkedok sebagai agen penyalur tenaga kerja, mucikari asal Lumajang sekap puluhan wanita di wisma miliknya untuk ia jadikan PSK. Mucikari tersebut yakni Nessi alias Mami Ambar (41) warga Desa Sumbersuko, Lumajang. Sedangkan korban terdiri dari 23 wanita dewasa dan 6 gadis di bawah umur.

Terbongkarnya kasus prostitusi itu bermula saat salah satu korban berhasil kabur dari tempat wisma tepatnya di sekap. Korban kemudian melarikan diri hingga ke Surabaya, setibanya di Surabaya pada tanggal 15 November 2021 korban meminta pertolongan kepada warga dan melaporkan apa yang ia alami ke polisi.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, setelah menerima laporan itu, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penyelidikan ke Lumajang. Tak lama setelah itu Mami Ambar berhasil ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka Pada Selasa 16 November 2021 sekitar pukul 00.30 WIB.

“Tersangka atas nama NS alias Mami Ambar yang bersangkutan diamankan terkait adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian,” terang Gatot, Kamis (25/11/2021).

Gatot menjelaskan, aksi Mami Ambar sudah berjalan selama 2 tahun, sedangkan modus yang ia gunakan yakni menjanjikan pekerjaan ke Bali sebagai LC karaoke melalui media sosial Facebook dengan iming-iming gaji Rp 10 juta sampai Rp 15 juta per bulan. Namun, bukannya dikirim ke Bali para korban justru disekap dan dijual sebagai PSK di Lumajang.

“Tersangka menawarkan pekerjaan melalui akun medsos kepada korban dengan janji Rp 10 juta sampai Rp 15 juta sehingga membuat banyak korban yang tertarik dari berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta dan Lampung,” jelas Gatot.

“Korban ini kemudian dipekerjakan sebagai rumah pribadi Mami Ambar di Lumajang sebagai PSK dengan tarif sebesar Rp 200 ribu sekali main,” imbuhnya.

Barang bukti berupa uang senilai Rp 5.670.000, 1 buah buku tamu, 1 box kondom dan kondom bekas, pil KB serta 4 botol minyak pelumas untuk seks, diamankan polisi dari tempat Mami Ambar.

Kini Mami Ambar harus mendekam di penjara dan dijerat dengan Pasal 2 Jo Pasal 17 dan Pasal 12 Undang-undang RI nomor 21 tahu 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Adapun ancaman hukumannya yakni paling singkat 3 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara. ( Suf )