Surabaya- Udi Utomo (51) warga Jalan Gadel Timur Gg. 2 No 22 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya, terpaksa harus diamankan Reskrim Polsek Tandes lantaran menjual Minuman Keras (Miras).
Meski sempat digrebek oleh petugas Reskrim Polsek Tandes beberapa bulan lalu, penjual Minuman Keras (Miras) ini tetap saja mokong.
Setelah beredar kabar jika pria bernama, Udi Utomo (51) itu kembali menjual Miras, Unit Reskrim kembali menggrebek rumahnya di Jalan Gadel Timur Gg. 2 No 22 Kel. Karangpoh Kec. Tandes Kota Surabaya.
Informasi yang didapat ternyata benar, dirumah yang digrebek petugas, Minggu (15/12), pukul 22.00 WIB, itu didapati beberapa botol Miras jenis Cukrik.
Atas temuan barang bukti tersebut, Udi dan beberapa barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Tandes untuk menjalani pidana Tipiring.
Kepada petugas, Udi mengaku baru saja kembali menjual, pasalnya dirinya mengaku sempat berhenti jualan beberapa bulan usai digrebek dan jadi kuli batu. “Saya sempat berhenti dan kerja kuli batu,” aku pelaku Udi.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Tandes, Ipda Gogot Purwanto mengatakan, tempat yang ditengarai menjadi gudang miras itu berada di Jalan Gadel Timur Gg. 2 No 22, Kota Surabaya itu beberapa waktu lalu sudah kita grebek.
Jika pada saat itu, puluhan botol miras kita amankan, namun saat ini petugas hanya mengamankan 2 botol penuh isi cukrik 1 liter dan 8 botol kosong bekas cukrik.
“Namun demikian, terhadap penjual ini tetap kita proses dan akan kita tindak dengan pidana ringan (Tipiring),” jelas Gogot, Senin (15/12).
Gogot juga menambahkan, menjelang Natal dan Tahun Baru 2020, jika da warga masyarakat yang mengetahui ada penjual miras ilegal diharapkan memberikan info ataupun melapor.
Jika ada laporan masuk terkait Miras pasti akan ditindak. Hal tersebut dilakukan guna menindak lanjuti program prioritas Kapolri dalam rangka pemantapan kamtibmas dan penguatan penegakkan hukum yang professional dan berkeadilan. (fi)