Lenterainspiratif.com, MALANG — Modus pelaku yang mengajak korbannya pesta miras dan ML untuk membawa kabur motor korban ternyata tak hanya di Malang, namun juga dilakukan di Mojokerto.
Kini polisi terus mengembangkan, aksi kriminal pelaku yakni DK seorang perempuan asal Kabupaten Malang ini.
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang sama pernah dilakukan pelaku di Kota Mojokerto. Saat ini masih terus dikembangkan,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (27/2/2020).
Seperti diberitakan, DK membawa kabur motor teman lamanya dengan modus mengajak pesta miras dan ML. Sebelumnya antara pelaku dan korban pernah saling mengenal, namun putus komunikasi selama hampir 10 tahun.
Hubungan terjalin kembali setelah pelaku tiba-tiba datang ke rumah korban yang berada di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, pada awal Januari 2020 lalu.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengajak korban untuk pesta minuman keras yang kemudian disambung dengan hubungan layaknya suami istri.
“Setelah berhubungan intim korban tertidur pulas. Pelaku mengambil seluruh barang berharga milik korban dan kemudian dibawa kabur,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Kamis (27/2/2020).
Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban. Polisi yang melakukan penyelidikan berhasil mengamankan pelaku di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Selasa (25/2).
“Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa modus yang sama pernah dilakukan pelaku di Kota Mojokerto. Saat ini masih terus dikembangkan,” terang Hendri.
Bersamaan dengan mengamankan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang merupakan hasil kejahatan. Yakni satu unit motor Honda BeAt, dua buah telepon seluler, ATM, buku tabungan dan SIM milik korban. Termasuk uang tunai sebesar Rp 380 ribu.
“Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Hendri. (tam)