Kriminal

Modus Perbaiki Mainan, Pria di Sumenep Cabuli Bocah 4 Tahun

Pria Sumenep, Cabuli Bocah 4 Tahun
Rilis kasus

Lenterainspiratif.id | Sumenep – Seorang pria berinisial SP (36) warga Dusun Bunot, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi, Sumenep dibekuk polisi usai mencabuli bocah yang masih berusia 4 tahun.

Korban merupakan anak dari teman pelaku warga Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota, Sumenep. Saat itu korban sedang bermain di teras rumah sendirian.

“Saat itu korban sendirian di teras rumahnya sedang bermain. Lalu mainannya itu rusak,” ujar Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri, Minggu (21/7/2024).

Menurut Henri, setelah itu pelaku berpura-pura membantu memperbaiki mainan korban. Saat itu situasi sedang sepi.

“Tak sampai disitu, pelaku lalu memasukkan jarinya ke dalam pakaian korban,” jelasnya.

Akibat pencabulan yang dilakukan pelaku, korban merasa kesakitan, lalu menangis hingga ditanyai oleh orangtuanya. Dari kejadian tersebut, korban pun menceritakan kejadian yang dialami.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan visum, terdapat luka robek di alat vital korban. Saat ini korban juga masih dalam pendampingan untuk memulihkan trauma yang dialami,” pungkasnya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku dituntut pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Dad)

Exit mobile version