Lenterainspiratif.id | Surabaya – JPR (37) warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Surabaya yang tinggal di Desa Gambir Anom, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo dibekuk polisi lantaran melakukan penipuan dan membawa kabur motor berjumlah 4 unit milik korbannya. Diketahui pelaku menipu korbannya dengan cara membuka lowongan kerja melalui media sosial (Facebook).
Kanit Reskrim polsek gayungan, Iptu Hedjen Oktianto, menjelaskan, korban diajak ketemuan pelaku di Cafe Bakwan Najakh Jalan Gayungsari Barat No.02 Surabaya, untuk mendapatkan pekerjaan dari pelaku.
Disana korban diminta untuk mengisi form. Saat korban sedang tidak fokus pelaku kemudian beralasan meminjam motor korban untuk beli materai lalu kabur.
“Saat si korban mengisi form dan korban lengah, pelaku atau tersangka ini meminjam motor korban dengan alasan membeli materai. Saat ditunggu lama oleh korban, pelaku tak kunjung kembali,” kata Iptu Hedjen Oktianto, Jumat (5/8/2022).
“Untuk meyakinkan korban, bahwa tas yang dibawa pelaku ditinggal agar korban yakin pelaku tidak meninggalkan korban,” tambahnya.
Sedangkan untuk korban selalu perempuan, sampai saat ini jumlah korban sebanyak empat orang.
“Jika ada masyarakat yang mengenali pelaku dan menjadi korban atas penipuan pelaku bisa menghubungi polsek gayungan,” ucapnya.
Dari hasil kejahatannya, pelaku mendapatkan empat unit motor. Tiga sudah terjual melalui FB. Seementara yang satu unit lagi digunakan pelaku untuk sarana beraksi. Pelaku nekat melakukan aksi kejahatan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (Fi)