Peristiwa

Modus Ngecas HP, Pemuda Lamongan Gagahi Anak Ibu Kos

×

Modus Ngecas HP, Pemuda Lamongan Gagahi Anak Ibu Kos

Sebarkan artikel ini
Pemuda Lamongan, Gagahi anak ibu kos
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id | Lamongan – Seorang pemuda berinisial AM (23), warga Pamekasan harus berurusan dengan polisi lantaran memperkosa anak ibu kos yang sedang tertidur pulas.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan, pelaku yang sehari-hari indekos di Kelurahan Jetis, Kecamatan Lamongan kini diamankan polisi.

“Benar, pelaku sudah diamankan oleh Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Satreskrim Polres Lamongan,” katanya, Rabu (29/5/2024).

Aksi pemerkosaan itu dilakukan di dalam kamar korban pada Kamis (23/5/2024) dini hari. Dengan alasan menumpang men-charge handphone pelaku masuk kamar korban.

“Tiba di dalam kamar, pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar,” ujarnya.

Usai masuk dan mengunci kamar, korban lalu melakukan aksi bejatnya selama kurang lebih 5 menit dan kabur setelah berhasil memerkosa korban. Korban sempat memberontak dengan cara mendorong pelaku, tapi tenaganya kurang kuat. Bahkan, pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.

“Dengan adanya kejadian itu, korban tidak terima dan melaporkan pelaku untuk dilakukan penangkapan,” lanjutnya.

Usai menerima laporan, piket Reskrim Lamongan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, hanya dalam hitungan jam, petugas mendapat informasi tentang keberadaan pelaku.

“Pelaku berhasil diamankan oleh petugas gabungan dari Unit PPA dan Tim Joko Tingkir Polres Lamongan di rumahnya,” tandasnya.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan pada korban.

“Yang pasti pelaku dikenakan pasal 285 KUHP yaitu barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan untuk bersetubuh yang bukan istrinya dan sebagaimana dimaksud dalam pasal 285 KUHP,” tegasnya. (Ji)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *