Lenterainspiratif.id | Tulungagung – Seorang pemuda berinisial MJI (21) asal Pasuruan harus berurusan dengan polisi karena nekat menggasak harta dan motor milik majikannya dengan modus mencari kerja.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Moh. Anshori mengatakan, pelaku yang juga residivis kasus penggelapan motor ini mulanya mencari pekerjaan melalui media sosial.
“Karena pelaku berasal dari Pasuruan, akhirnya dengan baik hati korban memberikan tempat tinggal kepada pelaku di rumahnya, agar tetap bisa bekerja,” ujarnya, (19/07/2022).
Namun, ternyata tujuan pelaku bukanlah untuk bekerja melainkan untuk mencuri. Minggu (10/7/2022) malam pelaku membawa lari sepeda motor milik majikannya.
“Ketika pelaku melancarkan aksinya pada malam hari, korban tidak menyadari hal tersebut. Korban baru sadar ketika pagi hari tidak mendapati motor dan keberadaan pelaku. Akhirnya korban langsung melaporkan kejadian ini kepada ke Polsek Pucanglaban,” terangnya.
Iptu Moh. Anshori menejalaskan, atas laporan tersebut, akhirnya Polres Tulungagung menerjunkan Tim Macan Agung untuk mecari jejak pelaku. Hingga akhirnya pada 16 Juli 2022, Tim Macan Agung berhasil mendapati lokasi pelaku yang berada di Surabaya.
“Akhirnya sekitar 16.00 WIB Tim Macan Agung Polres Tulungagung bersama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya, menangkap pelaku yang berada di salah satu rumah kos di Surabaya,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti seperti kalung, topi, jam tangan, sepatu, tas, jaket dan gelang yang ternyata barang tersebut diambil pelaku dari rumah bosnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (Ji)