Lenterainspiratif.id | Jombang – Niat warga Jombang menjual kambing lewat media sosial malah berujung petaka. Seorang pria berinisial MS, warga asal Jombang, diamankan polisi setelah menipu dan menggondol delapan ekor kambing milik korban. Aksi nekatnya itu membuat korban merugi hingga Rp 23 juta.
Pelaku yang diketahui seorang wiraswasta ini diringkus Satreskrim Polres Jombang di wilayah Nganjuk, tak lama setelah laporan diterima. Polisi juga menyita barang bukti berupa mobil pikap dan kambing yang belum sempat dijual.
“Benar, pelaku MS sudah kami amankan. Ia melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus berpura-pura membeli kambing,” kata Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, Rabu (15/10/2025).
Kronologi bermula saat korban memposting jualan kambingnya secara online. Tertarik, pelaku datang ke rumah korban pada 11 Oktober 2025 untuk melihat langsung hewan yang dijual. Sehari kemudian, ia kembali datang membawa mobil sewaan.
Setelah sepakat harga, pelaku memuat delapan kambing ke atas pikap. Di sinilah aksinya dimulai. Ia mengaku ingin mencoba kendaraan sambil membawa kambing dan bahkan mengajak korban ikut.
Namun saat tiba di dekat gardu PLN Tembelang, pelaku berpura-pura beristirahat lalu mengajak suami korban membeli pakan kambing ke wilayah Gudo. Saat suami korban turun, pelaku tancap gas melarikan diri bersama seluruh kambing yang sudah dimuat.
Korban pun panik dan langsung melapor ke polisi. Tim Resmob Satreskrim bergerak cepat dan berhasil melacak keberadaan pelaku di Nganjuk.
“Kami temukan pelaku bersama mobil dan kambing yang belum sempat dijual. Semua barang bukti sudah diamankan, dan kambing akan dikembalikan kepada korban,” ujar Margono.
Dari hasil penyidikan, MS ternyata bukan pemain baru. Ia pernah dipenjara atas kasus pencurian pada 2002 dan penipuan penggelapan mobil pada 2023.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkasnya.













