Daerah

Modifikasi Mobil Untuk BBM, Gagal Untung Malah Masuk Bui

×

Modifikasi Mobil Untuk BBM, Gagal Untung Malah Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
foto : pelaku mencoba menunjukan modifikasinya kepada polisi

foto : pelaku mencoba menunjukan modifikasinya kepada polisi

lenterainspiratif.com | Banyuwangi – Tukiran (53) warga Desa Tegaldlimo Kecamatan Tegaldlimo harus berurusan dengan polisi lantaran ia nekat mengisi hampir 200 liter BBM jenis premium yang dimasukkan dalam mobil APV yang sudah dimodifikasi.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin Minggu (22/3/2020) mengatakan bahwa pelaku Tukiran ditangkap seorang diri lantaran berbelanja Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Premium dari sejumlah pom bensin di Banyuwangi, Sabtu (21/3/2020). Tersangka ditangkap saat berbelanja BBM di SPBU Rogojampi dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi, mobil itu berjenis APV dengan nopol P 1604 WF.

” Pelaku merakit bagian dalam mobil sedemikian rupa agar semakin banyak ketika mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM),” ujarnya.

Mobil tersebut dirakit dengan di isi tiga tangki. Kapasitas dari tiga tangki itu lebih dari 100 liter, sementara dua tangki dipasang dibagian tengah jok penumpung berkapasitas 80 liter. “Hampir 200 liter jika diisi penuh di tangki yang diletakkan di dalam mobil,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, kata Kapolresta, pelaku membeli Premium seharga Rp 6.400 lalu dioplos dengan Oli sehingga berwarna biru mirip bahan bakar Pertamax. Dari hasil penyelidikan, modus yang dilakukan seperti ini telah berjalan hampir satu tahun.

Hasil Bensin oplosan itu kemudian dijual dengan harga Rp 8.500 secara eceran per botol. Hasil penjualan BBM digunakan untuk kebutuhan hidup sehari – hari,” ujar Kapolres.

Atas dasar itu, polisi mengancam pelaku dengan dua pasal. Pertama pelaku dijerat dengan Pasal 53 UU nomor 21 tentang Migas. Subsidernya adalah UU Darurat nomor 12 tahun 1951, karena ditemukan sebuah golok dalam mobil yang dimodifikasi itu. (suf)