DaerahPeristiwa

Mobil Siaga Desa sukodadi Terjaring Razia Parkir Liar

×

Mobil Siaga Desa sukodadi Terjaring Razia Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

foto : mobil siaga desa yang terjaring razia
Jurnalis : Didit Siswantoro
Jombang, Lentera Inspiratif.com
Mobil Siaga milik Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang terjaring razia parkir liar di depan RSUD Jombang, Jalan Wahid Hasyim, selasa (17/10/2017). Sebab, Mobil tersebut parkir berada di kawasan tertib lalu lintas. Dalam razia, petugas memberikan tindak tegas berupa sanksi tilang mobil tersebut. Razia itu dilakukan oleh petugas gabungan dari Satpol PP Jombang, Dinas Perhubungan, Polisi Lalu Lintas dan Polisi Militer.
“Satu mobil Siaga milik Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh dengan Nopol S 816 WP, telah kami tindak tegas karena parkir di area terlarang.”ujar Kasatlantas Polres Jombang, Jawa Timur, AKP Inggal Widya Perdana.
Diduga mobil sengaja parkir di area terlarang, sebab kondisi parkir yang berada di RSUD Jombang sudah tak muat lagi.
“Kami sengaja parkir diluar, karena didalam RSUD sudah penuh dan terburu-buru mengantar perangkat yang sakit.”kata Sukri (36), pengemudi mobil siaga desa.
Razia dan tindakan tegas yang dilakukan oleh petugas, mengacu pada Perda No.9 tentang ketertiban dan keamanan serta Undang-Undang lalu lintas. Hal ini, rutin akan dilakukan untuk menindak tegas pelanggar kawasan tertib lalu lintas.

Rincian razia dilakukan ditiga tempat yang berbeda, yakni di Jalan A.Yani, Jalan P.B Sudirman serta Jalan Wahid Hasyim.

Di jalan A.Yani tak ditemukan pelanggar, namun di Jalan P.B Sudirman ada delapan pelanggar area larangan parkir yang dilakukan oleh pedagang kaki lima. Dari kedelapan mobil itu, tiga yang diderek paksa dan lima lainnya dipindahkan, dan kedelepan mobil tersebut di sanksi berupa tilang. Sedangkan di Jalan Wahid Hasyim juga tak luput dari tindakan tegas oleh petugas, lantaran parkir di area terlarang dengan menderek paksa satu mobil, dan untuk dua mobil lainnya di sanksi tilang, salah satunya mobil siaga desa.

“Razia ini dilakukan karena mengacu pada Perda dan Undang-Undang lalu lintas serta memberi efek jera pada pelanggar.”tegas Ali Arifin, Kabid Trantib Satpol PP Jombang. 

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *