
Lenterainspiratif.id | Bondowoso – Miris seorang gadis yatim piatu berusia 17 tahun di Bondowoso menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah sahabatnya sendiri. Pelaku yakni AR (31), warga Kecamatan Tenggarang .
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat AR itu dilakukan saat korban datang ke rumah pelaku untuk bermain dengan anak pelaku yang merupakan sahabat baik korban. Saatitu kondisi rumah pelaku tengah sepi, hanya ada dia dan sang anak karena istri pelaku tengah bekerja, pelaku kemudian menyuruh anaknya pergi untuk membeli jajanan dan saat itulah pelaku menyetubuhi korban.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tak mengadu ke siapapun jika tidak korban akan dibunuh. Saat itu pemerkosaan terus dilakukan pelaku hingga beberapa kali. Korban sendiri diketahui merupakan anak yatim piatu yang selama ini hanya tinggal dengan sang nenek.
“Pelaku sudah kami amankan setelah sempat kabur beberapa hari. Pun sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, Rabu (16/6/2021).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti aksi pemerkosaan tersebut dan meminta keterangan saksi. Korban juga langsung diminta visum et repertum (VER) dokter.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) subs Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E subs 76 D UU No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” terang Erick yang bakal segera bertugas sebagai Kapolres Pasuruan. ( suf )