
Banyuwangi | Lenterainspiratif.id – Miris, gadis SMP di Banyuwangi yang membuang bayinya ke alam sumur ternyata merupakan korban pemerkosaan. Kepada penyidik pelajar yang baru berusia 14 tahun itu mengaku diperkosa oleh warga Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi, berinisial S (60).
“Dari kasus pembuangan bayi ini kita menemukan kasus baru. Yakni pemerkosaan anak di bawah umur oleh pelaku S. Pelaku pembuangan bayi ini merupakan korban dari pemerkosaan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan. Kemudian sang bayi dibuang ke dalam sumur,” ujar Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, Jumat (10/9/2021).
Aksi bejat S itu, pertamakali dilakukan pada bulan April 2020 lalu, saat kedua orangtua korban tidak ada di rumah, korban yang selalu mendapatkan ancaman pun tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah saat diperkosa oleh pelaku.
“Korban diiming-imingi dan diancam. Sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan. Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktik dokter umum ini,” tambahnya.
Sedangkan Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi AKP Mustijat Priyambodo, mengatakan, korban saat itu pergi ke praktek dokter umum diantar oleh sang paman yang khawatir karena korban mengeluh sakit perut.
“Ada curiga karena (korban) selalu pakai baju gombor,” tambahnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang ibu yang masih belia nekat membuang bayi yang baru ia lahirkan ke dalam sumur di tempat praktik dr Neni Destriana, tepatnya di Jalan Pondok Nongko, Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, sekitar pukul sekitar pukul 09.00 WIB, Jum’at (10/9). ( suf )