Madiun | Lenterainspiratif.id – Seorang gadis 14 tahun warga Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, melahirkan seorang bayi. Bayi tersebut diduga merupakan hasil perbuatan bejat ayah tiri gadis yang masih di bawah umur itu.
Tak terima anaknya disetubuhi hingga hamil dan melahirkan, ayah kandung korban berinisial SN pun melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Saat ditemui wartawan di Mapolres Madiun, Rabu (22/9/2021), Ayah korban mengatakan bahwa, anaknya telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada 23 Agustus 2021. Ia menduga bahwa anak kandungnya itu dicabuli oleh ayah tiri.
Sedangkan pelapor terakhir kali bertemu dengan sang anak pada saat lebaran bulan Mei 2021 lalu.
“Saya sudah lama bercerai dengan istri. Selama ini, anak saya tinggal bersama dengan ibu kandung dan bapak tirinya. Saya baru tahu kalau anak saya hamil dan melahirkan. Karena memang selama ini tidak tinggal bersama saya,” ujar SN, Rabu (29/9/2021).
Laporan terkait kasus tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama. “Kami sudah menerima. Pelapor melaporkan seorang ayah tiri yang tinggal serumah dengan anak kandungnya. Pelapor dan ibu korban ini telah bercerai,” ujar Ryan Wira, Rabu (29/9/2021).
Laporan tersebut, lanjut Ryan, juga diperkuat dengan keterangan dari korban kepada ibunya. Korban mengatakan bahwa sudah dua kali disetubuhi oleh ayah tirinya itu.
“Juga berdasarkan pengakuan korban setelah ditanya ibunya yang mengatakan bahwa telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak dua kali,” tambahnya.
“Kami akan panggil beberapa saksi. Saat ini belum ada penetapan tersangka,” jelas dia.
Untuk membuktikan secara biologis siapa ayah dari bayi yang dilahirkan gadis 14 tahun itu, pihak penyidik telah mengambil beberapa sampel DNA.
“Masih belum dapat diambil kesimpulannya. Kami masih melakukan beberapa tahapan untuk sampai penetapan tersangka,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Magetan tersebut. ( jun )