HukumJawa TimurKriminal

Minim Jaksa, Kejari Kota Mojokerto Lamban Tangani Kasus BPRS

×

Minim Jaksa, Kejari Kota Mojokerto Lamban Tangani Kasus BPRS

Sebarkan artikel ini
Kejari, Kota Mojokerto, BPRS,
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Penyidikan kredit macet BPRS Kota Mojokerto sampai saat ini masih belum tuntas. Banyaknya pembiayaan hingga kurangnya jaksa di tubuh Pidsus Kejari Kota Mojokerto disebut menjadi penyebab penyidikan lamban.

Dugaan korupsi dalam tubuh BPRS Kota Mojokerto ini sudah dimulai oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto sejak pertengahan November 2021. Namun hingga saat ini (8/8/2022), proses penyidikan belum selesai dan hanya sampai 30 persen saja.

Kepala Kejari Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Pidsus Tarni Purnomo mengatakan, alasan lambannya penyidikan karena banyaknya pembiayaan dalam kasus tersebut.

“Kami butuh waktu soalnya pembiayaannya banyak. Sebanyak 80 lebih pembiayaan,” ucap Tarni saat ditemui Lenterainspiratif.id, Senin (8/8/2022).

Dalam satu pembiayaan saja, lanjut Tarni menceritakan, dirinya harus memanggil puluhan saksi untuk dimintai keterangan. Hal tersebut diperparah dengan minimnya jaksa dalam seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Kota Mojokerto untuk menyidik para saksi.

“Satu pembiayaan saja bisa mencapai 20 orang, lha ini 80 (pembiayaan) mas. Sedangkan di pidsus hanya ada 2 jaksa penyidik yakni saya (Kasipidsus) dan pak Erwan (Kasubsi),” tuturnya.

Terkait kekurangan jaksa, Tarni mengaku jika pihaknya sudah mengajukan permohonan penambahan jaksa. Namun sampai saat ini dari Kejati maupun Kejagung masih belum ada penambahan jaksa di Kejari Kota Mojokerto.

“Sudah berulangkali saya mengajukan tapi belum ada penambahan,” tutupnya.

Tarni menegaskan jika penyidikan saat ini terus dilakukan. Terbaru, dirinya telah memanggil staf administrasi BPRS Kota Mojokerto untuk diperiksa. Meski begitu dirinya masih belum bisa menyebut calon tersangka dalam kasus ini.

“Ini masih penyidikan umum, kalau sudah ke tingkat (penyidikan khusus) akan kami sampaikan tersangkanya,” tutup Tarni.

Penanganan kasus dugaan korupsi PT BPRS ini diawali dengan pengayaan informasi dan data (survelans) yang dilakukan sejak pertengahan bulan September 2021.

Setelah itu, pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dengan landasan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/M.4.5.47/Fd.1/10/2021 pada tanggal 05 Oktober 2021.

Dari penyelidikan tersebut, Kejari menduga adanya tindak pidana korupsi sehingga perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan nomor : Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tanggal 10 November 2021. (Diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *