JOMBANG – PT Lapindo Brantas Inc, yang rencana melakukan eksplorasi minyak dan gas (Migas), yang berada di Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terus bergulir mendapat penolakan dari warga setempat. Pasalnya, penolakan yang dilakukan oleh warga Desa Blimbing itu, karena diketahui PT. Lapindo Brantas Inc, mempunyai sejarah yang kelam, yakni terjadinya semburan lumpur lapindo yang berada di Porong, Sidoarjo, pada 29 Mei 2006 silam. Atas semburan lumpur lapindo di Porong itu, sejumlah warga harus kehilangan rumah mereka, dan kehilangan harta benda lainnya.
Penolakan warga Blimbing atas eksplorasi migas oleh PT. Lapindo Branras Inc, dilakukan pada Selasa (07/08/2018). Penolakan itu dilakukan dengan cara memasang spanduk di beberapa sudut Jalan Desa. Diantaranya, di Jalan yang masuk lokasi proyek dengan spanduk yang bertuliskan dibagian atas “Sosialisasi Bukan Berarti Kami Menyetujui Eksplorasi”. Sedangkan dibagian bawah, “Lingkungan Sehat Kami Tidak Bisa Diganti Dengan Materi”. Untuk spanduk yang terpampang di depan Mushola Al Amin, Jalan Raya Blimbing, spanduk dengan warna merah dan hitam bertulisan “Jika Tidak Berani Bertanggung Jawab Kalau Terjadi Bencana, Jangan Ngebor Disini!!”. Tulisan itu persis dibagian atas. Untuk bagian bawahnya ditulis “Selesaikan Dulu Masalahmu Di Sidoarjo, Kami Tidak mqau Bernasib Sama”.
Sementara itu, menurut Dedy (30) salah satu warga Desa Blimbing mengatakan, pemasangan spanduk dilakukannya karena meminta pertanggung jawaban kepada pihak-pihak terkait, baik itu dari pihak pemerintah setempat hingga pihak PT. Lapindo Brantas Inc. Karenq sejumlah dialog dan pertemuan yang pernah digagas dan dilakukan, sama sekali belum ada realisasi. Padahal, untuk saat ini PT. Lapindo Brantas sudah melakukan pengerjaan, yakni proses pengurukan lokasi.
“Iya, ini sengaja kami pasang karena kami belum mendapatkan jaminan dari PT. Lapindo soal jaminan keselematan Desa kami. Eh, justru proyek sudah berjalan, “ujarnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WatssAap.
Dedy menambahkan, warga juga dihantui rasa kecemasan dan keresahan atas rencananya eksplorasi migas yang ada di Desa Blimbing. Karena warga mengaca pada kejadian yang menimpah warga Porong, Sidoarjo dulu.
“Intinya sudah pernah kami sampaikan pada dialog tanggal 4 Juli 2018 lalu, yang dihadiri pihak SKK Migas, PT. Lapindo Brantas, Dinas Lingkungan Hidup, BPN Kab. Jombang, serta unsur pimpinan Kecamatan Kesamben. Kami meminta kepada pihak-pihak itu, memberikan jaminan bila sewaktu-waktu terjadi bencana seperti di Sidoarjo. Nah, kalo tidak, kami akan tetap menolak karena kami tidak mau Desa kami tenggelam, “tandas salah satu koordinator Forum Warga Peduli Lingkungan dan Agraria (FORWAPALA).
Diketahui, bahwa PT. Lapindo Brantas sudah mengantongi izin Upaya Kelola Lingkungan (UKL) di wilayah Dusun Kedondong, Desa Blimbing, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Izin dengan No: 188.4.45/128/415.10.3.4/2018, dikeluarkan dan ditandatangani Pjs Bupati Jombang, Setiajit, pada 26 Februari 2018 lalu. Dan untuk rencana operasi pengeboran migas dan Drilling Site Preparation (DSP), juga sudah dilakukan survey oleh pihak SKK Migas dan pihak PT. Lapindo Brantas Inc di area operasi pengeboran pada tanggal 25-26 Juli 2018 lalu. (dit)