Kriminal

Lama Jadi Buron, Dua Pengedar Pil Koplo Akhirnya Terciduk

MOJOKERTO – Setelah lama menjadi buruan petugas, dua pengedar pil koplo, Minggu (05/08/2018) akhirnya berhasil diringkus.  Keduanya, ditangkap di desanya sendiri saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan masuk ke Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya, masing-masing Imam Mufid (47) warga Dusun Bangon, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo dan Yusuf Setiawan (23) warga Dusun Losari, Desa Bleberan, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto.

Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti 20 butir pil dobel L dalam kemasan plastik yang dimasukkan bungkus rokok, 10 butir dobel dibungkus dengan bungkus rokok serta  tiga butir lagi dalam bungkus rokok, serta uang Rp 60 ribu yang diduga hasil transaksi. “Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di pinggir jalan,” terang Paur Humas Polres Mojokerto Ipdad Tri Hidayati kepada wartawan Senin (06/08/2018).

Keduanya kini diamankan di tahanan Mapolres Mojokerto. Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 197 Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan. (and)

Exit mobile version