JAKARTA – Tunjangan bagi guru yang berada di daerah akan dihentikan. Karena berdasarkan data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terdapat 189 daerah yang dana tunjangannya dihentikan. Tunjangan yang penyaluran anggarannya dihentikan berupa tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan khusus guru (TKG), dan dana tambahan penghasilan guru (Tamsil).
Akan tetapi, Menteri Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa guru di daerah tetap mendapatkan tunjangan meskipun penyaluran tahap II dihentikan. Karena menurut Direktur Dana Perimbangan Keuangan Putut Hari Satyaka, tunjangan guru di daerah tetap dibayarkan karena masih ada dana yang tersimpan di kas daerah.
“Dana tunjangan untuk guru di kas daerahnya masih mencukupi untuk pembayaran tunjangan guru sampai akhir tahun 2018. Jadi, tidak akan mempengaruhi pembayaran tunjangan pada guru. Karena uangnya sudah ada di kas daerah,” ungkapnya, Kamis (09/08/2018).
Untuk anggaran tunjangan guru yang masih tersimpan di kas daerah merupakan alokasi dari pagu yang sudah ditransfer oleh pusat ke daerah. Hanya saja, pada saat proses pencairan terdapat beberapa faktor yang menyebabkan dana tersebut masih mengendap. Diantaranya pensiun, pemecatan, sampai meninggal dunia. Sehingga, dari hasil evaluasi yang dilakukan Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pemerintah Daerah memutuskan untuk menghentikan penyaluran dana tunjangan guru di beberapa daerah.
Berdasarkan data DJPK Kementerian Keuangan, di 189 daerah yang dihentikan penyaluran tunjangan guru totalnya mencapai Rp 295,8 miliar. Nilai itu terdiri dari TPG sebesar Rp 29,9 miliar untuk 10 daerah, TKG sebesar Rp 120,1 miliar untuk 39 daerah, dan Tamsil sebesar Rp 145,8 miliar untuk 140 daerah. (Dit)