mojokerto Lentera Inspiratif.com meskipun Dimas Sabhra Listianto (21) asal Desa Cangak Agung, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik dan Cicik Rohmatul Hidayati (21) asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto tersangka kasus aborsi sudah menikah namun tidak menghentikan proses hukum.
Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus mengatakan, bahwa “Proses hukum tetap kita laksanakan, tapi kita berharap, ini satu ibarat penebusan jadi sudah dilakukan dengan mereka sungguh-sungguh, mereka ingin membangun keluarga dan mungkin menyesali sudah apa yang mereka dia kerjakan, mungkin nanti menjadi pertimbangan bagi pak hakim,” katanya. selasa 04/09/2018
sementara itu, penasehat hukum kedua tersangka Kholil Askohar menjelaskan, keduanya sangat menyesal atas perbuatanya dan sebenarnya sangat menyayangi bayinya terbukti ada upaya membawanya ke puskesmas
“Saya tidak menyalahkan polisi, polisi sudah profesional. Kami melangsungkan pernikahkan ini menunjukkan dan kedua belah pihak bertujuan baik supaya anak ini masa depannya juga akan teramankan dengan kasus perkara ini,” ujarnya.
Kholil juga menambahkan, pihaknya akan menunggu masa persidangan nanti. “Untuk hal lain nanti kita akan tunjukkan di persidangan, bagaimana kebijakan dari jaksa penuntut umum maupun pengadilan untuk memutuskannya,” tandasnya. (ha)