Kriminal

Merusak 29 Pompa Sawah, Pria Ini Ditahan Polisi

×

Merusak 29 Pompa Sawah, Pria Ini Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
foto : barang bukti yang ditunjukkan.

foto : barang bukti yang ditunjukkan.

PONOROGO – Pria dengan inisial MN (32) warga Desa Gontor, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, diduga melakukan pengrusakan 29 pompa sel sawah, serta ikut melakukan pencurian barang yang ada dilokasi persawahan diwilayah setempat.

Akibat dari ulahnya sendiri, kini MN dikabarkan telah ditahan aparat Polsek Mlarak, demi dilakukan kepentingan penyelidikan lebih lanjut atas perbuatannya itu.

Kapolsek Mlarak, AKP Sudaroini mengatakan, perusakan ini mulai terjadi pada 12 Oktober 2018. Saat itu ada dua pompa sawah warga Desa Gontor yang pipanya dirusak oleh seseorang. Namun warga tidak melaporkan kejadian ini ke polisi. Perusakan berulang pada 17 Oktober, beberapa pompa diduga dirusak seseorang.

“Puncaknya di 22 Oktober di mana ada 18 pompa yang dirusak,” ungkap AKP Sudaroini, Jumat (16/11/2018).

Terkait kejadian ini, warga juga sudah pernah melapor ke polisi. Ronda dan patroli malam pun dilaksanakan bersama. Tapi tetap terjadi pengrusakan. Bahkan total ada 29 pompa yang dirusak. Beberapa barang seperti kunci inggris juga hilang dari gubuk pompa warga.

“Rupanya pelaku cukup menguasai seluk-beluk wilayah itu dan bisa menghindari patroli dan ronda. Karena itu akhirnya kami curiga pelaku adalah warga situ saja,” ucapnya.

Setelah didalami, polisi mengerucutkan kecurigaan pada seorang warga. Namun karena belum ada bukti yang mengarah pada pelaku, penangkapan tidak bisa dilakukan.

“Lalu kemarin, Rabu (14/11/2018), kami menanyai beberapa orang, termasuk pelaku, untuk kami jadikan saksi. Tapi baru beberapa saat menanyai pelaku, pelaku mungkin takut dan malah kabur sehingga harus ditangkap sekitar 200 meter dari rumahnya,” terangnya.

Begitu tertangkap, MN mengaku dialah pelaku perusakan tersebut. Maka polisi pun langsung membawa pelaku ke Mapolsek Mlarak dan melakukan pemeriksaan lebih jauh.

“Setelah lengkap kami tetapkan pelaku sebagai tersangka. Semula kami curiga dilakukan beberapa orang, ternyata MN adalah pelaku tunggal,” kata AKP Sudaroini.

Sejumlah barang bukti diamankan. Seperti kapak, martil, kunci inggris, kunci pas, bambu dan sejumlah paralon serta ember kecil. Beberapa kunci pas adalah hasil curian di gubuk disel yang disasar tersangka.

MN dikenai pasal 363 ayat (1) butir 3e dan 5e KUHP tentang pencurian serta pasal 406 KUHP tentang perusakan. Masing-masing mengandung ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara dan dua tahun penjara. (ned/rth)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id