foto : saat mahasiswa berorasi di tengah jalan
Morotai LenteraInspiratif.com
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang persiapan Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (22/02/2018) menggelar aksi untuk respon pengesahan hasil review UU MD3 oleh DPR RI. Pasalnya, dalam UUD MD3 yang telah disahkan itu, telah menutup ruang gerak demkokrasi yang ada. Sehingga, sejumlah aktifis PMII Cabang Pulau Morotai, menolak dan meminta UU tersebut untuk direvisi. Karena, dengan disahkan UU MD3 merupakan suatu contoh bentuk kemuduran demokrasi, serta menghianati amanah rakyat. Dalam aksi yang dilakukan oleh sejumlah aktifis PMII Cabang Pulau Morotai berada di Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, serta berjalan dengan aman, meskipun tanpa pengawalan dari aparat keamanan.
Sementara itu, saat ditemui dilokasi aksi, Samir Pusarang selaku kordinator aksi mengatakan, jika UU MD3 hasil review disahkan, maka secara tidak langsung mencederai nilai-nilai Demokrasi di negeri ini. Sebab, dalam UU MD3 ada salah satu point yang menolak atas bentuk kritik. Dan hal inilah, merupakan salah satu dari beberapa pasal yang terdapat di UU MD3 hasil review yang akan disahkan oleh DPR RI dan ini bertentangan dengan konstitusi yang lebih tinggi yakni UUD 1945.
“UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD merupakan alat untuk membentengi dirinya (MPR, DPR dan DPD, red) agar terbebas dari bentuk pelanggaran yang dilakukan, “ujarnya
Terpisah, Julkifli Gadeang, salah satu orator memaparkan, bahwa sejatinya dibentuk DPR merupakan sebagai bentuk perwakilan rakyat, sebagai penampung aspirasi dan untuk memenuhi kebutuhan rakyat. Namun, dengan UU MD3, DPR seolah-olah menghilangkan hak rakyat dengan sikap kritis yang dimiliki oleh masyarakat.
“Dengan rencana pengesahan UU MD3 hasil review oleh DPR RI, secara tidak langsung membatasi Demokrasi bagi rakyat Indonesia dalam menyampaikan kritik. “tandasnya (man)