BeritaJawa Timur

Menyamar Pakai Daster, Residivis di Mojokerto Gasak Motor Warga saat Dini Hari

×

Menyamar Pakai Daster, Residivis di Mojokerto Gasak Motor Warga saat Dini Hari

Sebarkan artikel ini

Mojokerto, LenteraInspiratif.id – Aksi pencurian motor bergaya “kamuflase” kembali dibongkar Polres Mojokerto Kota. Seorang residivis bertampang santai berinisial Achmad Saiful (37) ditangkap setelah nekat mencuri motor warga sambil menyamar memakai daster dan kerudung pada dini hari, Sabtu (22/11/2025).

 

Kasus ini dilaporkan dalam LP/B/168/XII/2025/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA tertanggal 2 Desember 2025.

 

Mulai dari pinjam uang, berakhir jadi pencuri.

Aksi Saiful bermula ketika ia datang ke rumah saudaranya di Gang I Buntu, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Jumat malam (21/11/2025). Di lokasi, ia melihat motor korban terparkir dengan kunci masih menempel. Kunci itu langsung diambil dan dibawa pulang ke kosnya di Tulangan, Sidoarjo.

 

Beberapa jam kemudian, Sabtu dini hari, pelaku kembali ke lokasi. Agar tak dicurigai warga, ia memakai daster putih bermotif dan kerudung kuning milik istri sirinya. Dengan membawa motor lain sebagai sarana, ia masuk ke gang, menancapkan kunci curian ke motor korban, menyalakannya, lalu kabur.

 

Motor hasil curian itu kemudian dijual lewat Facebook seharga Rp6,5 juta.

 

Diburu Unit Resmob, ditangkap di Tulangan

Setelah menerima laporan, Unit Resmob bergerak cepat. Jejak pelaku mengarah ke wilayah Tulangan. Pada Selasa (2/12/2025) dini hari, polisi menggerebek kos pelaku dan meringkusnya tanpa perlawanan.

 

Hasil pemeriksaan mengungkap, pelaku adalah residivis tiga kali kasus pencurian, mulai dari pencurian LPG hingga burung.

 

Barang bukti yang diamankan antara lain, Daster putih bermotif & kerudung kuning, Motor Suzuki Shogun 110 tanpa nopol, Motor Scoopy hitam tanpa nopol, BPKB, STNK, rekaman video, Kompor, tabung LPG, kipas angin, 12 potong kaos dan Surat-surat terkait motor Honda Vario 2024.

 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto menegaskan bahwa pelaku merupakan residivis yang terus mengulangi kejahatannya.

“Kami bergerak cepat dan menangkap tersangka beserta barang bukti di Sidoarjo. Tindakan kriminal seperti ini tidak akan kami toleransi,” ujarnya dalam rilis, Kamis (11/12/2025).

 

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci motor saat diparkir.

“Banyak kasus terjadi karena kelalaian kecil,” tegasnya.

 

Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner BlogPartner Backlink.co.id