Sidoarjo, LenteraInspiratif.id – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Sakti Trenggono mengungkap adanya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Sidoarjo, Jawa Timur. Sertifikat tersebut, yang diterbitkan sejak 1996, tercatat akan berakhir pada 2026.
Trenggono menjelaskan bahwa HGB tersebut dimiliki oleh PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang. Dari total 656 hektare wilayah perairan Sidoarjo, sekitar 437,5 hektare tercatat sebagai HGB milik kedua perusahaan tersebut. “Ditemukan 656 hektare perairan di Sidoarjo, dan 437,5 hektare di antaranya berstatus HGB,” ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan, lokasi pengkaplingan ini berada di zona pengelolaan ekosistem pesisir, zona perikanan tangkap, dan zona bandar udara. “Wilayah HGB tersebut masuk dalam zona RD,” jelasnya.
Trenggono juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melakukan verifikasi lebih lanjut. “Kami telah menganalisis garis pantai melalui desk study, dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRWP Jawa Timur,” ungkapnya.
Dari hasil penelusuran melalui laman bhumi.atrbpn.go.id, diketahui terdapat dua bidang tanah di wilayah perairan Selat Madura dengan status HGB. Bidang pertama, dengan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 00182, memiliki luas 285 hektare yang mencakup daratan Kecamatan Sedati hingga laut lepas. Bidang kedua, dengan NIB 00030, memiliki luas 152 hektare yang mencakup wilayah laut dan sedikit daratan Sidoarjo.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyoroti dugaan pelanggaran aturan terkait HGB di wilayah laut tersebut. Menurutnya, keberadaan HGB seluas 656 hektare ini bertentangan dengan tata ruang dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XI/2013, yang melarang HGB di atas perairan. “Ini pelanggaran serius. Kami akan segera meminta penjelasan dari Pemprov Jatim dan BPN Jatim terkait persoalan ini,” tegas Deni, Selasa, 21 Januari 2025.(Irm)