HukumKriminal

Mengharukan, Randy Sungkem dan Minta Maaf Ke Ibunda Novia Widyasari

×

Mengharukan, Randy Sungkem dan Minta Maaf Ke Ibunda Novia Widyasari

Sebarkan artikel ini
Randy Bagus sungkem kepada Ibu Novia Widyasari, Fauzun Syarafah

Randy Bagus sungkem kepada Ibu Novia Widyasari, Fauzun Syarafah

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Ibunda Novia Widyasari Rahayu, Fauzun Syarafah (45) dihadirkan sebagai saksi bersama enam orang lainnya dalam sidang lanjutan terdakwa mantan polisi Bripda Randy Bagus Hari Sasongko Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Mojokerto tersebut terdakwa menyempatkan diri bersimpuh dan meminta maaf kepada ibu almarhum Novia Widyasari.

Terlihat Randy memeluk ibu mantan kekasihnya tersebut penuh dengan rasa haru. Bahkan air mata keduanya tak terbendung. Momen mengharukan itu terjadi kurang lebih selama 15 menit.

Terdakwa Randy memohon kepada Ketua Majelis hakim, Sunoto untuk meminta tambahan waktu, ia duduk di sebelah Aparatur Sipil Negara (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto itu sembari menyeka air matanya.

Tim Penasihat Hukum Randy mengatakan, jika hal itu merupakan pengakuan atas kesalahan yang diperbuat oleh terdakwa.

“Permintaan maaf ini benar atau salah mari kita buktikan dari keterangan saksi-saksi. Jadi bukan atas pengakuan, saya pikir begitu,” katanya.

Ketua Majelis Hakim, Sunoto menanyakan langsung kepada Randy tujuan dan meminta maaf kepada ibu mendiang terkait apa.

“Jadi gini, kamu minta maaf. Tadi minta maaf tentang apa? Salahmu apa? Biar majelis yang akan menilai, biar tidak jadi perdebatan,” tanyanya.

Di hadapan Majelis Hakim, Randy mengaku, pasca kejadian ia belum sempat bertemu dengan keluarga mendiang Novia.

“Soalnya saya belum pernah ketemu. Berhubung ini ketemu, sekalian minta maaf kepada ibu dan keluarga besarnya. Karena saya kehilangan Novia,” ujarnya.

Diketahui ada sebanyak tujuh (7) orang saksi dihadirkan dalam persidangan kali ini, diantaranya adalah Iptu Samijo, Fauzun Safaroh , Mamik Setyowati, Ninik Imiyati Gunawan, Badris Suyitno, Didi Feriyanto, dan Anika Yusda Ariyana.

Pada 27 Januari 2022, Randy sudah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH di Polda Jatim. Randy terbukti melanggar pasal 7 ayat 1 huruf B dan pasal 11 huruf C dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri. (Diy)