Tips

Mengenal LP2B, Lahan Pertanian yang Dilindungi Pemerintah

×

Mengenal LP2B, Lahan Pertanian yang Dilindungi Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Lp2b, pertanian,
Gambar ilustrasi

Lenterainspiratif.id – Lahan pertanian kini banyak yang beralih fungsi menjadi kawasan pemukiman, perdagangan dan jasa, industri dan lain-lain secara tidak terkendali. Padahal, lahan pertanian menjadi penopang kebutuhan pangan manusia. Oleh karenanya, pemerintah saat ini berusaha menjaga lahan pertanian dengan membuat regulasi bernama Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

 

Tujuan Perlindungan LP2B

Keseriusan pemerintah untuk menjaga lahan pertanian ini terwujud dalam Undang-undang no 41 tahun 2001 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Adapun yang dimaksud LP2B ini adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten. Hal ini bertujuan agar menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

 

 

Perlindungan untuk Petani

Dalam UU No 41/2009 ini menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada para petani Indonesia. Dengan UU Perlindungan LP2B, petani tidak akan merasa sendirian dalam memberikan produksi pangan yang layak dan mereka tidak perlu takut lagi kehilangan lahan yang sudah miliki.

Selain itu, dalam UU Perlindungan LP2B pemerintah juga wajib memberikan jaminan kepada petani. Adapun bentuk jaminan ini tertuang dalam pasal 62 diantaranya, komoditas pangan menguntungkan, memperoleh saran produksi dan prasaran pertanian, pemasaran hasil pertanian pangan pokok pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional serta ganti rugi akibat gagal panen.

 

Mempertahankan Ketahanan Pangan

Pada intinya, UU Perlindungan LP2B ini ingin mempertahankan sekaligus meningkatkan produksi pertanian Indonesia agar bisa mendapatkan ketahanan pangan yang layak.

 

Selain itu, ada juga perlindungan serta memberdayakan lahan pertanian yang beririgasi dan non beririgasi. Belum lagi tugas terakhir dari UU PLP2B adalah untuk mempertahankan ekosistem yang ada agar tetap dalam kondisi terbaik.

Selain itu, ketahanan pangan yang ingin dicapai bisa diukur dari tercukupinya pangan bagi sektor rumah tangga. Hal ini bisa terlihat dari ketersediaan pangan yang mencukupi di pasaran. Tidak hanya dari jumlahnya saja, tapi juga harus bermutu, semua warga Indonesia bisa mendapatkannya sekaligus terjangkau agar tidak ada ketertimpangan yang bisa terjadi di kemudian hari. (Met)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *