DaerahNasional

Mendagri : Percepat Proses Hukum Bagi Kepala Daerah Yang Terpilih Dan Ditahan KPK

×

Mendagri : Percepat Proses Hukum Bagi Kepala Daerah Yang Terpilih Dan Ditahan KPK

Sebarkan artikel ini

foto : tjahjo kumolo, menteri dalam negeri.

Jakarta, Lentera Inspiratif.com
Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) meminta pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mempercepat proses hukum bagi kepala daerah terpilih, namun saat ini telah ditahan oleh KPK. Pasalnya, kepala daerah tetap dilantik bagi yang terpilih, kalau statusnya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan pasti.

“Karena undang-undang mengatakan begitu. Walaupun kami akan meminta kepada KPK, tolong kepala daerah yang menang, yang statusnya sudah tersangka, kalau memang cukup bukti dan tidak dalam konotasi kami intervensi, agar dipercepat proses hukumnya, “tegas, Mendagri, Tjahjo Kumolo, kepada awak media, di Kantor Kemendagri, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Senin (09/07/2018).

Tujuan untuk mempercepat proses hukum bagi kepala daerah yang telah ditahan KPK, karena dirinya (Tjahjo, red) mengaku tak ingin mengulang pelantikan kepala daerah di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

“Kami tak ingin seperti zaman dulu, dilantik di dalam LP. Kan nggak enak itu hak belum mempunyai ketentuan hukum tetap sampai banding dan kasasi, “pungkasnya.

Seperti yang telah diketahui, bahwa KPK telah menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka dalam kasus pembebasan lahan fiktif Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun 2009. Dan Saat itu, AHM sapaan akrab Ahmad Hidayat Mus berstatus sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Sula periode 2005 – 2010. Saat AHM menjadi Bupati Kepulauan Sula, saat itu Zainal Mus berstatus sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009 – 2014, yang merupakan adik dari AHM.

Hasil dari Hitung cepat KPU Maluku Utara, dengan data masuk yang berdasarkan hasil rekapitulasi suara di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara yang dibacakan Ketua KPU Maluku Utara, Syahrani Somadayo, paslon nomor urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar (AHM-Rivai) yang diusung Partai Golkar dan PPP meraih suara terbanyak, yakni meraih 176.993 suara.

Kemudian paslon nomor urut 2 Burhan Abdurahman dan Ishak Djamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Hanura, Demokrat, NasDem, PBB dan PKB dengan 143.416 suara.

Disusul paslon nomor 3, Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali (AGK-Ya) yang diusung PDIP dan PKPI. Petahana gubernur Malut itu memperoleh 169.123 suara.

Untuk paslon nomor urut 4 Muhammad Kasuba dan Abdul Madjid Husen (MK-Maju) yang diusung Partai Gerindra, PKS dan PAN dengan meraih 65.202 suara. (sis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *