Peristiwa

Mencuri HP Saat Menginap di Rumah Teman, Pria Ini Diringkus Polisi

×

Mencuri HP Saat Menginap di Rumah Teman, Pria Ini Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Curi HP, Diringkus polisi,
Tersangka kasus pencurian HP

Curi HP, Diringkus polisi,
Tersangka kasus pencurian HP

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Seorang pria di Surabaya dibekuk polisi lantaran nekat mencuri handphone (hp) saat menginap di rumah teman.

Diketahui, korban adalah T (32) warga Dukuh Kupang, Surabaya. Sedangkan pelakunya yakni PJ (24) yang tak lain orang yang ditolong korban.

Aksi nekat itu bermula ketika pelaku yang saat itu hendak bermalam di warung kopi tapi tidak jadi dan menginap di rumah korban yang tak lain adalah temannya sendiri.

Bukannya terimakasih karena sudah di tolong, pelaku justru mencuri 2 unit hp milik korban. Mengetahui hal itu korban pun segera melapor ke polisi.

Kapolsek Sawahan Kompol Risky Fardian mengatakan, bahwa aksi pencurian itu memang sudah direncanakan oleh pelaku bahkan sejak sebelum menginap di rumah korban.

“Modusnya pura-pura menginap, tapi mencari barang-barang berharga milik temannya,” Risky kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Usai mencuri handphone korban, lanjut Risky, pelaku langsung menjualnya. 1 unit handphone Iphone tipe A15 laku dijual seharga Rp 6,5 juta dan lainnya lagi laku Rp 8 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika ia nekat mencuri karena untuk membayar utang dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku yang bahkan sempat kabur hingga ke Blitar tersebut akhirnya berhasil diamankan.

“Alasan pelaku untuk membayar utang,” ungkap Risky.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara.