Daerah

Membawa Sajam ke Masjid, Pria di Banyuwangi Dibekuk Polisi

×

Membawa Sajam ke Masjid, Pria di Banyuwangi Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka yang membawa sajam

Sajam ke masjid
Tersangka yang membawa sajam

Lenterainspiratif.id | Banyuwangi – Pria berinisial AA (35) warga Perum Kertosari, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi diamankan polisi karena dilaporkan membawa senjata tajam (sajam) saat ke masjid.

Pria yang diduga akan beraksi di Masjid Ahmad Dahlan, Kecamatan Kota Banyuwangi tersebut kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, pelaku kita amankan beserta barang bukti sebilah pisau berukuran sekitar 28 cm berikut sarung pisau terbuat dari kulit warna coklat,” kata AKP Kusmin Kapolsek Banyuwangi Kota saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2022).

Kusmin menjelaskan, awalnya seorang petugas keamanan masjid melihat pelaku menyelipkan sajam di balik bajunya. Petugas masjid itu lantas mengawasi gerak gerik pelaku.

“Petugas keamanan curiga karena melihat pelaku menyelipkan sajam di balik bajunya ketika sujud ,” tutur Kusmin.

“Pelaku terlihat mondar-mandir kayak orang bingung. Jadi terus dimonitor oleh petugas keamanan masjid, hingga kuliah subuh selesai,” terangnya.

Setelah selesai kuliah subuh, pelaku kemudian didatangi petugas keamanan masjid. Saat itu petugas mencoba bertanya terkait sajam yang dibawa pelaku.

Bukan menjawab, pelaku malah menangis dan berkeinginan untuk bertemu dengan salah satu ustaz untuk bertobat. Tak lama, pelaku kemudian menyerahkan sebilah pisau.

“Saat itu pelaku menangis dan bilang kalau ingin bertobat. Dan meminta untuk bertemu seorang ustaz,” ujar Kusmin.

“Dan saat itu juga pelaku menyerahkan sebilah pisau dilengkapi gagang kayu serta sarung pisau terbuat dari kulit berwarna coklat,” tambahnya.

Mengetahui hal ini, petugas keamanan langsung menghubungi polisi. Pelaku langsung diamankan di polsek setempat. Saat di introgasi polisi pelaku mengaku jika usai mengonsumsi puluhan butir pil jenis trek.

“Diajak komunikasi belibet, setelah didesak baru mengaku kalau habis minum pil trek,” ujar Kusmin.

Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Satu buah pisau dan 1 unit handphone milik pelaku juga turut disita.

“Sudah kita tetapkan tersangka. Kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU darurat No.12 tahun 1951 atas dugaan tanpa hak membawa senjata tajam,” pungkasnya.