
Lenterainspiratif.com | Ternate – Masih saja terjadi kejadian seksual akhir-akhir ini. Kini di ketahui salah satu pria hidung belang yang mengaku membayar Rp 250.000 untuk sekali tidur dengan salah seorang wanita di rumah kontrakan, Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Kota Ternate Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Di ketahui, kejadian itu bermula dari hasil komunikasi secara online dengan menggunakan sebuah aplikasi Mi-Chat.
Sesuai keterangannya, kasus prostitusi online ini terbongkar setelah unit Resmob Polsek Ternate Utara menangkap seorang pria bersama dengan seorang mucikari yang bernama Ardianto Husen alias Diva.
“Kami interogasi seorang laki-laki yang merupakan tamu dan yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya menggunakan aplikasi mi-chat dengan bayaran biayanya sebesar Rp.250.000 untuk sekali tidur dengan satu perempuan,” ungkap Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni saat dikonfirmasi sejumlah media, Sabtu (12/09/2020).
Kata Kapolsek, kasus itu terungkap setelah tim resmob menangkap Diva pada Rabu 09 September 2020 kemarin, pada pukul 05.00 Wit di salah satu rumah kontrakan, Kelurahan Marikurubu.
“Pada awalnya memang sekitar pukul 03.30 Wit kami mendapat informasi bahwa sering terjadi kegiatan prostitusi online di salah satu rumah kontrakan yang beralamat di Kelurahan Marikurubu, Kecamatan Ternate Tengah itu,” ujarnya
Lanjut Kapolsek, dari informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dengan menurunkan tim resmob di lokasi yang dimaksud.
Sesuai kronologinya, sekitar pukul 04.50 Wit, polisi yang sudah memantau lokasi melihat seorang laki-laki yang mengendarai satu unit kendaraan R2 jenis Yamaha Mio warna abu-abu/hitam dengan Nomor Polisi DG 5348 QG yang dicurigai seorang pria yang menjadi tamu.
Sementara itu, Pria tersebut lalu memarkir kendaraannya di depan rumah kontrakan dan masuk ke dalam rumah. Tak menunggu lama polisi melakukan penggrebekan melalui pintu belakang.
Saat itu, Di dalam rumah ditemukan Ardianto Husen alias Diva yang sementara duduk di ruangan tamu sambil memegang hand phone Iphone 6s+.
Di ketahui, Hp itu diduga yang digunakan tersangka Ardianto Husen alias Diva untuk mencari tamu atau pelanggan. Di salah satu kamar juga menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim.
Atas peristiwa tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit hand phone warna putih merk IPHONE 6s+ dan uang tunai Rp.250.000.
Sementara sesuai laporan, Diva saat ini diamankan di Mapolsek Ternate Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Toks).