Jawa TimurPolitik

Mekanisme Penjaringan PJ Walikota Mojokerto Jangan Ada Muatan Politis

×

Mekanisme Penjaringan PJ Walikota Mojokerto Jangan Ada Muatan Politis

Sebarkan artikel ini

Lenterainspiratif.id | Mojokerto –   Mekanisme penjaringan Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto jangan sampai ada muatan politis, Pj harus berpijak pada kepentingan nasional sesuai Inmendagri no 52 tahun 2022 tentang Rencana pembangunan daerah (RPD) bukan pada Rencana Pembangunan Menengah Daerah  (RPJMD).

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Junaidi Malik mengatakan Pj adalah pihak yang sah sesuai aturan yang bisa menjalankan kelangsungan kepentingan nasional dengan mengacu pada RPD terutama saat masa transisi yaitu saat tahapan pemilukada serentak.

“Kelangsungan pelayanan dasar di daerah, kelangsungan stabilias ekonomi dan stabiltas politik demokrasi bangsa di tahun politik harus jadi pertimbangan, ” Katanya Rabu (16/08/2023).

Tak hanya itu, Politisi PKB itu juga menegaskan  bahwa usulan Pj dari DPRD ngusulkan 3 nama ke propinsi yang selanjutnya akan diusulkan ke Mendagri.

” Tidak ada keterkaitan dengan posisi kepemimpinan kota saat ini, ” Tegasnya.

Polanya penjaringan Pj secara teknis akan dibicarakan diinternal, dengan cara yang demokrasi yakni dengan seleksi dan tahapan awalnya dengan paripurna Akhir Masa Jabatan (AMJ) paling cepat di September mendatang.

Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengatakan bahwa ia akan mendorong komisinya ( Komisi I ) agar secepatnya bersurat kepada Ketua DPRD Kota Mojokerto tentang usulan mekanisme penjaringan Pj Walikota.

” Penjaringan harus menggunakan  proses dengan metode  transparansi ke publik agar keputusan lebih demokrasi, mengingat bahwa eksekutif itu berpangku pada keputusan yang kolektif kolegial, ” Jelasnya.

Tak hanya itu, politisi dari partai  keadilan sejahtera ( PKS) juga menegaskan bahwa sebisanya proses penjaringan itu bebas, artinya  siapapun bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi Pj walikota yang akan diusulkan oleh Dewan.

” Harapan kami siapapun bisa mendaftar asal sesuai ketentuan undang undang yakni  Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota, ” Katanya (11/08/2023).

Lanjut Agung, Setidaknya hasil Penjaringan lebih dari 3 orang soal mekanismenya  bisa dengan metode voting, bisa dibahas di Fraksi, sehingga hasilnya akan mengerucut.

Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. masa jabatan Walikota Mojokerto Ika Puspitasari akan memasuki AMJ pada 10 Desember 2023.( Roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *