Jawa TimurPeristiwa

Mediasi Gagal, Kasus Debt Collector Viral di Mojokerto Berlanjut ke Proses Hukum

×

Mediasi Gagal, Kasus Debt Collector Viral di Mojokerto Berlanjut ke Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Mediasi, Debt Collector,
kiri (korban) ditemani kuasa hukumnya, Lukman Habib (foto: Dwi Yuliyanto)

Mojokerto, LenteraInspiratif – Kasus Debt Collector yang menghadang pengendara motor di Jalan Raya Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto terus berlanjut. Sebab, upaya mediasi antara para pelaku dengan korban menemui jalan buntu, Jumat (23/8/2024).

Upaya mediasi ini terungkap saat korban, Ahmad Abdul Aziz dipanggil Polres Mojokerto. Warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar itu datang dengan didampingi penasihat hukum (PH)-nya, Lukman Habib.

“Hari ini kita dipanggil Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto dengan agenda mediasi, tapi gagal,” kata Lukman Habib.

Lukman menjelaskan jika mediasi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah akan nasib kasus ini. Namun korban tetap bersikukuh agar kasus ini terus berlanjut di proses hukum.

“Mediasi ini untuk mencari win-win solution sebelum perkara ini berlanjut, tapi intinya perkara ini berlanjut dan akan segera di proses Polres Mojokerto,” tuturnya.

Lukman berharap kasus ini dapat segera diproses Polres Mojokerto agar keresahan masyarakat tidak berlarut. Selain itu, dengan adanya kasus ini bisa membuat masyarakat lebih berani melapor jika mengalami hal serupa.
“Harus berani melapor, apapun itu, terkait perampasan yang berkedok debt collector,” tukasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Dwi Cipta Mulya (DCM), Sadak mengatakan jika pelaku penghadangan motor Ahmad Abdul Aziz merupakan debt collector resmi PT Dwi Cipta Mulya (DCM). Ia juga membenarkan jika PT DCM telah bekerjasama dengan PT FIFGROUP Cabang Mojokerto.

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *