Lukman berharap kasus ini dapat segera diproses Polres Mojokerto agar keresahan masyarakat tidak berlarut. Selain itu, dengan adanya kasus ini bisa membuat masyarakat lebih berani melapor jika mengalami hal serupa.
“Harus berani melapor, apapun itu, terkait perampasan yang berkedok debt collector,” tukasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Dwi Cipta Mulya (DCM), Sadak mengatakan jika pelaku penghadangan motor Ahmad Abdul Aziz merupakan debt collector resmi PT Dwi Cipta Mulya (DCM). Ia juga membenarkan jika PT DCM telah bekerjasama dengan PT FIFGROUP Cabang Mojokerto.
“Iya pelaku yang berinisial CHS (41) itu debt collector resmi dari PT DCM, semua suratnya lengkap,” katanya.
Sadak juga membenarkan jika pemanggilan hari ini bertujuan memediasi antara debt collector dan korban. Hanya saja pihak korban tidak berkenan jika perkara ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Pihak yang mengaku korban itu tidak mau mencabut laporannya. Tapi itu tidak apa-apa, itu hak mereka,” tutur Sadak.
Hanya saja Sadak menegaskan jika dalam peristiwa yang terjadi di depan gedung UPT Pengembangan Benih Padi dan Palawija Dinas Pertanian Jatim itu tidak ada kerugian yang dialami korban. Sebab, kedua belah pihak telah saling memaafkan di Pos Polisi Kenanten.
“Tapi entah mengapa setelah dua minggu berjalan korban malah melaporkan ke Polisi,” tukasnya. (diy)