Upaya mediasi ini terungkap saat korban, Ahmad Abdul Aziz dipanggil Polres Mojokerto. Warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar itu datang dengan didampingi penasihat hukum (PH)-nya, Lukman Habib.
“Hari ini kita dipanggil Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto dengan agenda mediasi, tapi gagal,” kata Lukman Habib.
Lukman menjelaskan jika mediasi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah akan nasib kasus ini. Namun korban tetap bersikukuh agar kasus ini terus berlanjut di proses hukum.
“Mediasi ini untuk mencari win-win solution sebelum perkara ini berlanjut, tapi intinya perkara ini berlanjut dan akan segera di proses Polres Mojokerto,” tuturnya.