Jawa TimurPeristiwa

Mediasi Ditolak, Debt Collector Viral di Mojokerto Lapor Balik dengan UU ITE

×

Mediasi Ditolak, Debt Collector Viral di Mojokerto Lapor Balik dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini
PT DCM, Debt Collector,
(kanan) Ravi, Direktur PT DCM bersama Sadak, kuasa hukum PT DCM (foto: Dwi Yuliyanto)

 

Upaya mediasi ini terungkap saat korban, Ahmad Abdul Aziz dipanggil Polres Mojokerto. Warga Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar itu datang dengan didampingi penasihat hukum (PH)-nya, Lukman Habib.

 

“Hari ini kita dipanggil Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mojokerto dengan agenda mediasi, tapi gagal,” kata Lukman Habib.

 

Lukman menjelaskan jika mediasi ini dilakukan untuk mencari jalan tengah akan nasib kasus ini. Namun korban tetap bersikukuh agar kasus ini terus berlanjut di proses hukum.

 

“Mediasi ini untuk mencari win-win solution sebelum perkara ini berlanjut, tapi intinya perkara ini berlanjut dan akan segera di proses Polres Mojokerto,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *