Jawa TimurPeristiwa

Mediasi Ditolak, Debt Collector Viral di Mojokerto Lapor Balik dengan UU ITE

×

Mediasi Ditolak, Debt Collector Viral di Mojokerto Lapor Balik dengan UU ITE

Sebarkan artikel ini
PT DCM, Debt Collector,
(kanan) Ravi, Direktur PT DCM bersama Sadak, kuasa hukum PT DCM (foto: Dwi Yuliyanto)

Mojokerto, LenteraInspiratif – Kasus Debt Collector yang menghadang pengendara motor di Jalan Raya Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto terus berlanjut. Setelah upaya mediasi gagal, kuasa hukum debt collector melaporkan pengunggah video ke Polres Mojokerto dengan UU ITE.

Video aksi penghadangan yang dilakukan tiga orang itu viral di groub Facebook Info Lantas Mojokerto (ILM) setelah diposting akun korban, Ahmad Abdul Aziz pada, Senin (19/8/2024) sekitar pukul 13.00 WIB.

Sadak, selaku kuasa hukum PT Dwi Cipta Mulya (DCM), tempat Debt Collector itu bernaung, menilai jika video yang diunggah Aziz di ILM tidak menunjukkan fakta yang sebenarnya. Bahkan cenderung menyerang kehormatan kliennya.

“Karena sebelumnya sudah damai, tapi malah (Aziz) meng-upload videonya ke ILM. Dan saat saya selidiki, apa yang ditampilkan di video itu tidak benar (red: sesuai fakta),” katanya setelah menyerahkan laporan ke Mapolres Mojokerto pada, Jumat (23/8/2024).

Tiga debt collector itu diketahui berinisial C (42) warga Kecamatan Mojoanyar, D (45) warga Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, dan M (43) warga Kecamatan Mojoagung, Jombang. Sadak menegaskan jika (C) merupakan debt collector resmi PT DCM yang sudah bekerjasama dengan FIFGROUP, sementara dua lainnya teman satu tongkrongan (C).

Sadak menilai jika tuduhan Aziz dalam video tersebut telah mencoreng nama baik ketiga komplotan itu. Terutama tudingan ‘begal berkedok debt collector’. Oleh karenanya, Sadak melaporkan Aziz dengan pasal 310 KUHP juncto pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang ITE.

“Mengenai nanti yang terbukti laporan mereka atau kami, kita tunggu prosedurnya,” kata Sadak.

Menurut Sadak, permasalahan ini murni kesalahpahaman antara komplotan debt collector dengan korban. Sebab, ketiga debt collector memang mendapat tugas untuk mencari motor dengan nopol S 3880 RO.

 

Sementara itu, motor yang dikendarai korban memiliki nopol S 3880 RQ. Sadak menilai debt collector yang berada di naungannya itu tidak fokus saat melihat huruf ‘Q’ yang sepintas mirip huruf ‘O’.

“Karena ekor huruf ‘Q’ gak kelihatan client kita sehingga awal kejadian salah paham itu terjadi,” ucap Sadak.

Oleh karenanya, Sadak berharap permasalahan ini bisa diselesaikan secara damai. Sebab langkah itu merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah ini.

“Supaya kedepannya baik pemilik motor maupun DC tetap dipandang baik oleh masyarakat,” tukasnya.

Sebelumnya, upaya mediasi antara para pelaku dengan korban menemui jalan buntu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *