Lenterainspiratif.id | Pasuruan – Menghadapi arus balik lebaran 2021, penyekatan kendaraan masuk Kota Pasuruan diperketat. Karena tidak memiliki dokumen banyak pengemudi yang putar balik daripada rapid antigen.
Penyekatan dilakukan di tiga titik lokasi, Yakni di Pintu Exit Tol Rembang, Pintu Exit Tol Sutojayan dan Pintu Exit Tol Grati, pada Sabtu (15/5) polisi,
Penyekatan melibatkan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, BPBD, Dishub Satpol PP Kota Pasuruan dan Dinkes.
Kendaraan yang keluar dari gerbang tol dan memeriksa kelengkapan dokumen mereka, termasuk Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) dan Surat Keterangan Bebas COVID-19.
“Pengendara yang tak bisa menunjukkan dokumen memilih putar balik daripada tes rapid antigen,” terang Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto.
Petugas juga menyiapkan tempat karantina dan juga menyediakan rapid antigen untuk pengemudi yang positif COVID-19.
Endy menegaskan pengetatan penyekatan akan dilakukan hingga nanti tanggal 17 Mei 2021. Pengetatan dilakukan 24 jam.
“24 jam akan dilakukan penyekatan. Petugas yang memeriksa bergantian,” pungkas Endy. ( suf )