foto : saat berlangsungnya kegiatan rapat
Jurnalis : Iksan Togol
Ternate, Lentera inspiratif.com
Rapat tim teknis dan Komisi Penilai Amdal, RKL-RPL rencana pengembangan usaha budidaya, ikan kerapu dan karang mutiara, oleh PT Morotai Marine Culture (MMC), bertempat di Muara Hotel. Sabtu (28/10/2017.
Rapat tersebut membahas terkait dengan Amdal, rencana pengembangan usaha budidaya ikan kerapu dan karang mutiara, dan dilibatkan dari Pihak PT MMC dan Konsultan perumus Amdal, Dinas Kelautan dan Pariwisata Provinsi Maluku Utara, Dinas Kelautan dan Pariwisata Kab. Pulau Morotai. Perwakilan dari Camat Morotai Selatan Barat, Perwakilan 4 Kepala desa morotai selatan barat, serta tim Ahli Amdal. Rapat tersebut akan dilaksanakan kembali setelah penyusunan dokumen amdal selesai.
Wahijudin Fabanyo, Sekertaris Komisi Penilai Amdal Provinsi Maluku Utara, memaparkan bahwa kegiatan pembahasan RKL RPL dalam bentuk seperti ini, gabungan antara tim teknis dan tim komisi, setelah dibahas dalam bentuk forum, barulah kemudian tahapan yang terakhir adalah proses pengurusan izin lingkungan itulah tahapan-tahapan amdal.
Masih dia, Saran-saran masyarakat terkait dengan rencana usaha budidaya ikan kerapu dan kerang mutiara, oleh PT. MMC itu sudah terakomodir didalam berita acara, dimana dalam satu poin disebutkan bahwa dilaksanakan pertemuan diluar komisi ini, antara masyarakat dan pemrakarsa nanti terbangun sebuah kesepakatan antara pihak masyarakat dan PT MMC dalam bentuk MOU.
Wahijudin menambahkan, apa yang disampaikan oleh masyarakat, saran memasukan secara tertulis sudah disampaikan kepada sekertariat komisi serta harus di akomodir oleh konsultan untuk merubah penyusunan dokumennya.
Masih dia, Inikan dokumen hukum andal, masyarakat dalam undang-undang 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup PP 27 thn 2012 tentang izin lingkungan, kemudian Permen no 17 tahun 2012 tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses amdal itu kan jelas sebab masyarakat diberikan ruang seluas-luasnya, untuk keterlibatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, jadi masyarakat diberi tempat, diberikan kesempatan yang besar untuk terlibat dalam pengelolaan lingkungan hidup. “Jadi kalau ada masyarakat desa komplain untuk tidak setuju, maka ini akan berpengaruh pada proses amdal,”tuturnya
masyarakat mempunyai peran besar memberikan masukan bisa melalui ke komisi amdal propinsi maluku utara, terkait temuan-temuan masyarakat di lapangan, karena misalnya ada hal-hal yang bertentangan dengan hukum atau bisa degradasi lingkungan, dan masyarakat lihat paling terbaik dibuat surat ke komisi amdal provinsi maluku utara “Sehingga kita bisa menindaklanjuti, konsepnya seperti itu dalam proses pengaduan masyarakat.”jelasnya (san)
Kabiro Maluku Utara : Iksan Togol
Editor : Didit Siswantoro