Jawa TimurPeristiwa

Masuk Tahap 2, Lima Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto Segera Diadili

×

Masuk Tahap 2, Lima Tersangka Korupsi BPRS Kota Mojokerto Segera Diadili

Sebarkan artikel ini
BPRS Kota Mojokerto,
Para tersangka korupsi BPRS Kota Mojokerto saat dilimpahkan ke JPU (foto: Dwi Yuliyanto)

Kemudian, tiga tersangka dari nasabah pembiayaan. Yakni, Bambang Gatot Setiono warga Nganjuk, Hendra Agus Wijaya warga Kota Mojokerto, dan Sudarso warga Malang.

“Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” kata Joko.

Joko menambahkan, kasus yang menjerat salah satu BUMD Kota Mojokerto itu telah merugikan negara sebanyak, Rp 29 miliar. Setelah perkara ini masuk ke Tahap II, Kejari Kota Mojokerto akan segera melimpahkan perkara itu ke PN Tipikor Surabaya.

“Untuk tersangka masih kita tahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto,” tukasnya. (diy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *