Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Polresta Mojokerto klarifikasi soal pesan berantai yang beredar melalui WhatsApp (WA) terkait informasi empat kecamatan di utara sungai yang wajib antigen saat masuk wilayah Kota Mojokerto.
Beberapa wilayah yang disebut diharuskan antigen diantaranya adalah Jembatan Pulo di Kecamatan Prajurit Kulon, Jembatan Padangan di Kecamatan Gedeg, jembatan Gajah Mada dan Jembatan Mlirip di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Tes antigen tersebut berlaku mulai, Senin (5/7/2021) apabila masyarakat akan menuju Kota Mojokerto.
Dalam pesan berantai tersebut juga dijelaskan soal ada denda Rp 200 ribu bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker.
“Pesan itu tidak benar. Saya menerima laporan Kasubbag Humas dan saya minta untuk segera klarifikasi dan saya minta agar dibuat tulisan merah dalam pesan itu. Hoax !!!,” tegasnya,” ungkap Kapolresta Mojokerto, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (7/7/2021).
Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam mengatakan, bahwa pihak Polresta Mojokerto tidak pernah menyebarkan informasi semacam itu melalui pesan WA berantai.
“Apa yang ditulis dalam WA itu adalah informasi bohong. Masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan berita bohong,” katanya.
Pihaknya menghimbau bilamana ada informasi yang agaknya meresahkan masyarakat agar segera dilaporkan ke polisi untuk klarifikasi langsung terkait benar atau tidaknya informasi tersebut.