Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Penjabat (Pj) Walikota Mojokerto belum mengerucut pasalnya sejumlah kalangan dewan belum menentukan siapa nama yang akan diusung dalam bursa pencalonan Pj Walikota untuk mengisi kekosongan kepemimpinan di kota onde onde.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Sony Basuki Rahadjo mengatakan bahwa ia belum bisa menentukan siapa yang akan diusulkan untuk Pj walikota, namun ia sudah memiliki kisi kisinya.
“Belum ada pembahasan secara kongkrit, kalau diskusi kecil ada,” katanya.
Sony mengaku akan mengusulkan pejabat yang mampu melaksanakan program kerja Walikota Ning Ita, dan memiliki kemampuan komunikasi dengan eksekutif.
“Nama masih kita rahasiakan sampai waktunya kita akan lepas ke publik. Yang jelas harus mampu melaksanakan program Ning Ita, ” Jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPC Demokrat Mojokerto Deni Novinto menegaskan soal pengusulan nama Pj Walikota pasti terdapat mekanisme yang harus dilalui jadi tidak sembarangan dalam menentukan pengusulan nama.
” Tentunya selain sesuai kriteria dalam undang undang untuk jadi Pj Walikota haruslah memiliki Pengalaman, Kemampuan kapabilitas, pengetahuan luas tentang kota Mojokerto, memahami tipologi sosial kemasyarakatan Mojokerto dan berintegritas,” tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Gerakan Keadilan Pembangunan, Agung Sucipto mengaku jika pembicaraan nama-nama Pj Walikota mulai menjadi perbincangan di tiap fraksi. Untuk fraksinya baru akan diajukan dan akan dibicarakan minggu depan.
“Masih rencana akan dibicarakan internal fraksi minggu depan. Kalau fraksi lainnya sudah ada pembahasan bahkan sudah ada yang bulat usung satu nama,” katanya.
Ia menambahkan dalam pembicaraan internal fraksi, memang sudah ada nama-nama yang diusulkan oleh setiap anggota dewan yang berasal dari tiga partai politik.
“Kalau nama memang ada beberapa nama yang sudah masuk bahasan tapi secara resmi baru minggu depan dibahas,” imbuhnya.
Diketahui, Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, Dan Penjabat Wali Kota Bab II Pasal 3 Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj WaliKota yang diangkat harus memenuhi mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ( Roe)