Jombang, Lentera Inspiratif.com
Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Jombang Saling lempar tanggung jawab terkait masih beroperasinya hotel Front One Inn Syariah yang berada di Jalan Soekarno – Hatta no 55, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, Jawa Timur. Sebab, bangunan gedung hotel front one inn syariah yang tak memiliki izin, pihak Satpol PP masih tutup mata. Ditambah pula, pihak Satpol PP yang mengetahui hal itu tak ada tindakan tegas sama sekali. Padahal, beberapa waktu kemarin, pihak Satpol PP akan melakukan pemanggilan terhadap Leon Agustono, pemilik hotel front one inn syariah. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian dari pihak Satpol PP terkait pemanggilan pemilik hotel. Bukan sekedar itu, pihak Satpol PP malah saling lempar tanggung jawab terkait masalah itu.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Jombang, Fachrudin Widodo, saat dikonfirmasi pada, Rabu (21/03/2018) menjelaskan bahwa masalah itu lebih jelasnya tanyakan pada Kabid Trantib dan Kabid Perundanga Undangan. Karena mereka yang lebih paham. "Coba tanyakan pada Pak Ali dan Wiko. Karena sudah saya serahkan pak keduanya. Jadi, saya gak usah statement, "ucapnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Ali Arifin, Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban menjelaskan bahwa terkait masalah ini lebih enaknya datang pada Kasatpol PP. Karena kewenangan ada padanya. "Kewenangan sudah saya serahkan pada pak Kasat. Jadi pean uber (kamu kejar) pada pak kasat, "tegasnya.
Namun, untuk Kepala Bidang Perundang Undangan, sampai saat ini belum bisa ditemui atau dikonfirmasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Front One Inn Syariah diduga telah melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasalnya, selama beroperasi pihak pemilik belum kantongi ijin lingkungan terkait beroperasinya rumah penginapan atau homestay. Karena tak memilik izin lingkungan, yang sudah diatur dalam Pasal 97 bisa berakibat pidana. Serta, diteruskan dalam Pasal 109 yakni setiap orang yang melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan, dipidana dengan penjara minimal 1 tahun dan paling lama 3 tahun, atau denda minimal 1 milyar dan paling banyak 3 milyar. Dan ditambah pula bahwa Front One Inn Syariah juga tak kantongi izin mendirikan bangunan (IMB). (santoso)