
Lenterainspiratif.com | Mojokerto – Akibat korupsi mantan Kepala Dinas PU Pengairan Kabupaten Mojokerto, Didik Pancaning Argo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun, denda Rp 100 juta, Subsider 3 bulan kurungan penjara serta Mengembalikan Uang Negara sebesar Rp.1.030.000,000 Subsider 9 bulan penjara.
Tuntutan tersebut diberikan karena dinilai JPU sudah sesuai dengan terbuktinya terdakwa melakukan tindak pidana korupsi pasal 3 UU R.I No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU R.I No.20 tahun 2001tentang perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Penasehat hukum terdakwa, Eko Agus Indrawono SH mengatakan bahwa yang bersangkutan akan bekerjasama, mengikuti perintah dan petunjuk dari pimpinan. Pada sidang berikutnya terdakwa juga akan menyampaikan pembelaan diri.
,” Dalam sidang pekan depan pak Didik juga akan menyampaikan pembelaan sendiri, selain Pledoi Pembelaan dari kita.” Kata Eko Agus Indrawono SH. (her)












