Surabaya, LenteraInspiratif – Mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari kaget saat dirinya disebut melahirkan dua kali berturut di tahun 2014 – 2015. Hal itu disampaikan salah saksi dalam sidang kasus Sidang perkara Gratifikasi dan TPPU yang menjerat dirinya bersama suaminya.
Sidang tersebut berlangsung di Ruang Candra PN Tipikor Surabaya pada, Jum’at (6/9/2024). Jaksa Penuntut Umum (Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menghadirkan 6 saksi, diantaranya Sumaidi, Rochmad Widiarto, Febrya Ilham Hidayat, Imron Rosyadi, Junaedi, dan Moh. Syarifuddin.
Sumaidi mengatakan, saat menjadi camat dirinya pernah dimintai iuran untuk kelahiran anak kedua terdakwa. Iuran itu serahkan Sumaidi ke Camat Kraksaan, Alm Yasin di tahun 2014 dan 2015.
“Saat itu saya serahkan Pak Yasin untuk kelahiran anak Ibu (bupati),” katanya didepan majelis hakim pada, Jum’at (6/9/2024).
Sumaidi mengira jika Bupati benar-benar melahirkan dua kali dalam waktu dua tahun, yaitu 2014 dan 2015. Sumaidi hanya menegaskan jika dirinya memberikan dua kali iuran yang diserahkan kepada Yasin.
“Saya hanya diminta (iuran kelahiran anak Bupati) Alm Yasin,” tukasnya.
Keterangan Sumaidi membuat Mantan Bupati Ponorogo, Puput Tantriana Sari kaget. Sebab di tahun 2014 – 2015 ia tidak pernah hamil, apa lagi melahirkan.
“Apakah saudara (Sumaidi) yakin di tahun tersebut saya melahirkan. Tahun 2014 dan 2015, artinya dua tahun berturut,” ucap Puput.