Lenterainspiratif.id | Surabaya – Dua pelaku perdagangan alat kesehatan (tabung oksigen) yang tak sesuai harga eceran di Sidoarjo berhasil diamankan polisi, pada Jumat (9/7).
Pelaku AS dan TW. AS dan TW diamankan oleh Timsus Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Mereka berdua bertugas sesuai peran masing-masing.
AS berperan membeli tabung oksigen dari PT NI dengan harga Rp 700 ribu. Lalu menjualnya kembali ke pembeli, FR dengan harga Rp 1.350.000. Padahal harga eceran tertingginya Rp 750 ribu.
Dalam menjalankan aksinya tersebut AS dibantu oleh adik kandungnya TW, tabung tersebut mereka pesan melalui Facebook dan Whatsapp. Dari hasil penjualan per tabung mereka bisa meraup keuntungan sebesar Rp 650 ribu.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, pihaknya bertanggung jawab dalam penanganan COVID-19, yakni menjamin ketersediaan obat-obatan, ketersediaan oksigen dan penyaluran bantuan sosial seperti yang diinstruksikan Kabareskrim dan Kapolri.
“Dari tugas itu, Polda Jatim mendapatkan informasi adanya dugaan penyaluran oksigen. Kami dari satgas bekerja sama dengan pemerintah daerah dan dinas kesehatan untuk memastikan ketersediaan oksigen, kelancaran distribusi dan stabilitas harga,” jelas Nico, Senin (12/7/2021).
Tim Satgas Polda Jatim mendapatkan informasi ada penjualan tabung oksigen di atas harga eceran tertinggi. Di lain sisi banyak masyarakat yang membutuhkan oksigen. Khususnya masyarakat yang sakit COVID-19.
“Di sisi lain ada orang yang mencari keuntungan dengan membeli oksigen dan menjual kepada orang lain dengan harga dua kali lipat,” tambahnya.
Polisi dapat mengetahui identitas tersangka melalui Facebook dan sebanyak 129 tabung oksigen disita polisi.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli tabung oksigen untuk disimpan dan obat-obatan untuk disimpan, terlebih lagi untuk dijual kembali,” ucap dia.
Sementara itu, untuk tersangka masih dilakukan pendalaman, dan untuk tabung oksigen akan diserahkan ke distributor kembali. Yang nantinya bisa diserahkan kepada yang membutuhkan dengan harga yang sesuai.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. ( fi )