Lenterainspiratif.id | Malang – Safian (60) residivis spesialis maling rumah kosong di Malang akhirnya berhasil diringkus polisi.
Kapolsek Singosari Kompol Achmad Robial mengatakan, pelaku diamankan usai melakukan aksi pencurian di Desa Toyomerto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
“Tersangka ini merupakan residivis. Anggota Unit Reskrim kami melakukan penangkapan di rumahnya yang berada di Tajinan. Bahkan saat melakukan aksi pencurian di Singosari tersangka juga sempat melakukan kekerasan,” jelasnya, Minggu (13/2/2022).
Pelaku menjalankan aksinya sudak sejak seminggu yang lalu di sebuah rumah di Singosari.
Saat itu sekitar pukul 08.00 WIB pelaku mendatangi rumah dalam keadaan kosong yang sedang ditinggal pemiliknya pergi ke kebun.
Namun pada pukul 09.30 WIB, pemilik rumah pulang dari kebun. Tersangka yang merasa terancam aksinya ketahuan, mengambil pisau besar di kandang dan membacok pemilik rumah.
“Kemudian pelaku kabur. Dari aksi pencurian tersebut, tersangka S berhasil menggondol 2 buah gelang emas dan sejumlah uang. Kalau secara total Rp 6 juta,” jelas Achmad.
“Dari tangan pelaku BB yang diamankan meliputi satu buah dompet, satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan pelaku, satu buah helm, sajam, dan sebagainya,” tuturnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancamannya hukuman 9 tahun penjara. (Suf)