DaerahJawa TimurKriminal

Maling Handphone di Pasar Wonokusumo Diringkus Polisi

×

Maling Handphone di Pasar Wonokusumo Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Maling Handphone di Pasar Wonokusumo Diringkus Polisi

Maling Handphone di Pasar Wonokusumo Diringkus Polisi

Lenterainspiratif.id | Surabaya – Pedagang di Pasar Wonokusumo dihebohkan dengan aksi pencurian HP oleh seorang pria yang hanya bermodalkan sarung, Senin (10/1/2022) sekitar 06.30 WIB.

Kapolsek Semampir, Kompol Ari Bayu Aji mengatakan, pelaku diketahui bernama Mas’ud (37), warga Jalan Wonokusumo Jaya Tengah Gang 7 No. 23, Surabaya. Ia sempat akan dihajar massa. Beruntung polisi segera datang ke lokasi.

Sementara itu, korban adalah seorang pedagang bernama Madrai (51), warga Jalan Bulak Banteng Madya, Surabaya.

“Yang bersangkutan saat ini sudah kami tahan, setelah terbukti melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Ari Bayu, Selasa (18/1/2022).

Ari Bayu menjelaskan, awalnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah itu ia langsung menerjunkan anggotanya ke lokasi.

“Jadi, waktu itu kami dapat laporan terkait pencurian handphone milik salah satu pedagang di pasar tersebut. Beruntung kami cepat datang ke lokasi, karena waktu itu pelaku sudah diamankan massa dan hampir dipukuli,” jelasnya.

Diketahui, saat itu pelaku berpura-pura menjadi pembeli. Saat itu, kebetulan korban sedang menata dagangannya. Pelaku pun masuk ke dalam toko. Saat korban lengah pelaku lantas menggasak handphone korban yang diletakkan di atas meja.

“Tas korban saat itu kebetulan dalam keadaan terbuka. Nah, pelaku ini melihat di dalam tas korban itu ada handphone. Kemudian diambil, dimasukkan ke dalam lipatan sarungnya yang saat itu ia pakai. Kemudian melarikan diri dan kepergok korban. Di situlah akhirnya diamankan warga,” papar Ari Bayu.

“Pengakuannya baru sekali ini. Namun masih akan kami dalami lagi, mencari tahu kemungkinan TKP lainnya,” tandasnya.

Sementara dari kasus ini, penyidik menyita satu handphone merek Oppo, sebuah tas slempang abu-abu, dan sebuah sarung milik tersangka yang digunakan saat beraksi. ( fi)

Banner BlogPartner Backlink.co.id