DaerahJawa TimurPolitik

Maksimalkan Aspirasi Masyarakat, Gerindra Kabupaten Mojokerto Condong Pemekaran Dapil

×

Maksimalkan Aspirasi Masyarakat, Gerindra Kabupaten Mojokerto Condong Pemekaran Dapil

Sebarkan artikel ini

Hidayat, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto ( kanan ) bersama Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Sujatmiko

Lenterainspiratif.id | Mojokerto – Wacana pemekaran daerah pemilihan (dapil) dalam Pemilu Legislatif 2024 yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto disambut baik oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Hidayat, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto berpandangan pemekaran dapil dari lima menjadi tujuh dalam konteks partai politik saat ini paling ideal.

“Bagi parpol sekarang yang memiliki kursi di Dewan, dapil itu lebih sempit lebih bagus secara geografis dan demografis. Kenapa? Supaya Kabupaten Dewan terpilih bisa maksimal memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujar Hidayat.

Ia menyebut, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Mojokerto Sujatmiko yang tiga periode menjadi anggota Dewan yang berangkat dari dapil 4 (Gedeg, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong) tidak bisa maksimal mengusung aspirasi masyarakat di empat kecamatan di utara sungai itu. “Ternyata selama 15 tahun ini ada keterbatasan suppoting pemerintah untuk menjangkau empat kecamatan. Berputarnya ya di dua kecamatan, Kemlagi dan Jetis,” ujarnya.

“Artinya apa, bagi partai yang memiliki keterwakilan di legislatif, makin sempit wilayah satu dapil lebih bagus, karena bisa makin lebih dekat dengan masyarakat. Seperti pendidikan politik, implementasi program pemerintah dan sebagainya,” imbuh Hidayat.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Mojokerto mengumumkan tiga rancangan daerah pemilihan (dapil) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Namun, dari tiga opsi tersebut, susunan dapil tahun 2019 dinilai yang paling rasional dan disetujui oleh publik dan KPU RI.

Komisioner divisi teknis KPU Kabupaten Mojokerto, Achmad Arif mengatakan, tiga dapil yang ditawarkan itu mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 tahun 2022 tentang Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu. Yang mana, terdapat minimal 2 rancangan dan maksimal 3 rancangan.

Tiga rancangan masing-masing tersusun dengan formasi 5, 7, dan 8 dapil yang semuanya berisi total 50 alokasi kursi dewan. Untuk formasi lima dapil, rancangannya sama dengan dapil Pemilu tahun 2019. Yakni dapil 1 (Ngoro, Pungging, Mojosari) dialokasikan 11 alokasi kursi, dapil 2 (Jatirejo, Gondang, Pacet, Trawas) dengan 8 kursi, dapil 3 (Puri, Sooko, Trowulan) dengan 10 kursi, dapil 4 (Gedeg, Kemlagi, Jetis, Dawarblandong) dengan 10 kursi, dan dapil 5 (Kutorejo, Dlanggu, Bangsal, Mojoanyar) dengan 10 kursi.

Dalam penyusunannya, KPU memperhatikan tujuh prinsip, yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan. Nah, dari tujuh prinsip tersebut, KPU menilai dapil dengan formasi lima masih rasional karena memenuhi semua prinsip.

Hidayat menandaskan, kendati partainya menyatakan cenderung terjadi pemekaran dapil, namun keputusan terakhir tetap ada di KPU karena kewenangannya.

“Apapun keputusan KPU tetap kita dukung,” tukasnya. ( Roe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *