
Lenterainspiratif.id | Bangkalan – Seorang mahasiswi di Bangkalan menjadi korban pemerkosaan, aksi pemerkosaan itu dilakukan oleh anak dari pemilik rumah kos yang ia tempati yakni M Junaidi Efendi alias Edi (28) warga Kamal, Bangkalan.
Pelaku ditangkap pada Minggu (20/11), setelah orangtua korban melaporkannya ke polisi karena diberitahu teman korban bahwa anaknya telah menjadi korban pemerkosaan anak pemilik kos di Bangkalan.
“Korban ada rasa takut menceritakan ke orang tuanya. Kemudian menceritakan ke temannya. Dan dari temannya ini kemudian dihubungi orang tuanya,” terang AKBP Alith Alarino, Sabtu (27/11/2021).
“Kami kemudian menangkapnya pada Minggu (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB saat pelaku sedang nongkrong di sebuah kafe,” tambahnya lagi.
Peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada hari Minggu (14/11). Saat itu korban yang pulang larut malam setelah mengerjakan tugas kuliah dipanggil oleh pelaku sekitar pukul 03.00 WIB untuk masuk ke pelaku.
“Korban tidak curiga karena dikira akan dimarahi karena pulang malam. Tapi korban malah disuruh masuk ke kamar pelaku dan disetubuhi oleh pelaku,” tutur Alith.
Usai diperkosa di kamar pelaku, lanjut Alith, korban kemudian disuruh keluar sambil mendapat ancaman jika memberitahukan ke orang lain. Pelaku kemudian kembali memperkosa korban pada pukul 08.00 WIB, namun kali ini aksi bejatnya itu ia lalu di kamar kos korban.
“Sekitar pukul 08.00 WIB saat korban sedang tidur di kamar kostnya, korban kaget tiba-tiba tersangka sudah di sampingnya dan langsung memaksa untuk disetubuhi,” lanjut Alith.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. ( man)












